SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo berpesan agar masyarakat berhati-hati ketika mendapat tawaran pinjaman melalui aplikasi online.

Hal itu menyusul adanya kasus perempuan asal Solo, YI, yang dipermalukan di media sosial karena tak bisa membayar uang yang dipinjamnya melalui aplikasi online.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

OJK Solo meminta masyarakat memastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang menyediakan pinjaman tersebut sebelum meminjam uang secara online.

Masyarakat bisa mengontak call center OJK 157 untuk mendapat informasi perusahaan fintech yang terdaftar dan berizin alias legal. Hal lain yang harus diperhatikan masyarakat ketika hendak meminjam uang secara online adalah syarat yang harus dipenuhi masuk akal atau tidak.

Selain itu jangan memberikan data pribadi sembarangan. Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Solo, Tito Adji Siswantoro, mengakui pinjaman online memang tengah menjadi tren di masyarakat.

Pinjaman online ini kebanyakan diakses ibu rumah tangga (IRT) hingga anak sekolah maupun mahasiswa. “Apalagi sistemnya online sehingga gampang diakses dengan menggunakan telepon seluler berinternet. Cara ini memang mudah, tapi belum aman. Maka dari itu, pastikan dulu Fintech ini sudah terdaftar OJK atau belum,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (26/7/2019).

Tito menggarisbawahi fintech legal atau berizin hanya diizinkan untuk mengakses Camilan, yakni camera (kamera), mikrofon, dan lokasi pada telepon pintar si peminjam. Sementara fintech ilegal akan meminta akses ke seluruh data pribadi di dalam telepon pintar peminjam yang belakangan disalahgunakan untuk melakukan penagihan.

Di sisi lain, penagihan utang ini cenderung dengan cara kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum. Terlebih jika peminjam telat membayar atau menunggak.

Ia menambahkan hingga 31 Mei 2019 total jumlah penyelenggara fintech yang terdaftar dan berizin sebanyak 113 perusahaan. Di luar daftar itu, fintech tersebut jelas ilegal.

Ini termasuk fintech yang dilaporkan YI lantaran dinilai mencemarkan namanya melalui media sosial. “Alurnya sudah benar yang bersangkutan [YI] lapor ke pihak berwajib karena ranahnya sudah hukum. Bagi masyarakat yang menghadapi hal serupa bisa kontak call center OJK untuk memastikan kelegalan fintech,” imbuhnya.

Tito menambahkan hingga kini belum ada pengaduan soal fintech di OJK Solo. Meskipun demikian, dia mengimbau masyarakat berhati-hati dalam mengakses pinjaman online tersebut.

Selain memastikan legalitas fintech, masyarakat diminta mempelajari lebih lanjut soal syarat peminjaman, hak dan kewajiban, hingga bunga. Namun demikian, yang jamak terjadi kasus semacam ini menimpa masyarakat yang benar-benar butuh uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya