SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Dewan Jogja periode 2009-2014 akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Saat ini disediakan dana sebesar Rp382 juta sebagai uang jasa pengabdian bagi 40 anggota Dewan.  Diharapkan uang jasa pengabdian ini beres dibagikan sebelum Lebaran.

Pembagian uang jasa pengabdian Dewan didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 24/2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Anggaran sebesar Rp382 juta. Jatah berbeda-beda antara Ketua Dewan, Wakil Ketua Dewan, dan anggota. Gaji pokok dikalikan masa representasi,” jelas Sisilia Sulistyaningsih, Kepala Sub Bagian Keuangan DPRD Kota Jogja, Selasa (10/6/2014).

Diterangkan Sisilia, gaji pokok Ketua Dewan sebesar Rp2.100.000 dikalikan masa representasi. Wakil Ketua Rp1.680.000 dikalikan masa representasi, sementara anggota sebesar Rp1.575.000 dikalikan masa representasi.

“Jatuhnya juga sedikit kok, misalnya saja ketua, meskipun hitungannya dapat Rp12,6 juta, masih dipotong lagi 15% pajak. Yang jelas, sepanjang aturannya seperti itu, kami harus menyediakan, sesuai ketentuan yang ada,” timpal Prima Hastawan, Kepala Bagian Keuangan DPRD Kota Jogja, dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, ada ketentuan mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW). Di mana, ada tujuh anggota Dewan, dengan rincian lima dari Fraksi Demokrat, satu Partai Keadilan Sejahtera, satu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mendapatkan jatah uang jasa pengabdian tidak penuh.

“Dari 40 orang, masing-masing tentunya mendapatkan jatah yang berbeda. Hal tersebut dikarenakan ada yang mengabdi selama lima tahun, namun ada yang hanya mengabdi selama sisa waktu yang ditinggalkan, mereka adalah pengganti dari anggota Dewan yang PAW. Jadi yang dijatah penuh hanya 33 orang,” papar Bejo Suwarno, Sekretaris Dewan DPRD Kota Jogja.

Anggota yang telah PAW, telah mendapatkan jatah uang jasa pengabdiannya lebih awal. Serupa dengan seorang anggota Dewan yang meninggal dunia, yakni Dewi Irawati, di mana uang jasa pengabdiannya telah diberikan kepada ahli waris, termasuk uang duka dan bantuan pengurusan jenazah.

“Kemungkian pembagian uang jasa pengabdian sekitar September. Syukur-syukur sebelum Lebaran sudah dibagi-bagi, supaya mudah dalam penataannya,” harap Bejo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya