SOLOPOS.COM - Ilustrasi biaya pendidikan. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Di tengah hantaman pandemi virus corona, pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo berencana memajaki bahan pangan, biaya medis, dan jasa pendidikan. Namun, wacana pengenaan pajak pertambahan nilai atau PPN kepada sekolah atau jasa pendidikan melalui revisi UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) itu ditentang Dirjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Prof. Nizam menilai wacana tersebut tidak sesuai dengan hukum normatif dunia pendidikan. Menurutnya, pendidikan merupakan sektor sosial dan usaha yang seharusnya bersifat nirlaba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Cinta Pegunungan

"Jadi, perlakuan pada usaha pendidikan mestinya seperti perlakuan pada usaha nirlaba lainnya, beda dengan usaha komersial," ujar Nizam kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Jumat (11/6/2021).

Kekhawatiran yang muncul, salah satunya kian mahalnya biaya sekolah sehingga menjadi tidak relevan dengan kemampuan peserta didik, menjadi alasan kuat mengapa hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali. Hal tersebut akan berdampak terhadap jasa pendidikan di Indonesia di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Revisi 150 Halaman

Kemendikbud Ristek sebagai salah satu pemegang kepentingan utama pun ternyata masih belum mengetahui wacana yang sudah dibahas dalam rapat di DPR beberapa waktu lalu. Saat ini, kata Nizam, kementerian baru akan mempelajari revisi berjumlah hampir 150 halaman tersebut.

Kekhawatiran tersebut cukup masuk akal. Sebab, penerapan PPN tersebut akan berdampak pada tren tingkat partisipasi masyarakat usia 7-24 tahun dalam pendidikan yang tercatat stabil dalam 10 tahun terakhir berpotensi berbalik negatif pada masa mendatang.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Konon Paling Setia

Menurut data Badan Pusat Statistik, tingkat partisipasi masyarakat usia 7-24 tahun di tanah air cenderung membaik, yakni di kisaran 97%-99% untuk usia 7-12 tahun; 87%-95% untuk usia 13 - 15 tahun; 57%-71% untuk usia 16 -18 tahun; dan 14%-22% untuk 19-24 tahun.

Pengenaan pajak pun akan menambah beban peserta didik yang besar kemungkinan belum lepas dari dampak finansial akibat terdampak pandemi Covid-19. Adapun, berdasarkan draf revisi UU No. 6/1983, pemerintah menetapkan pengenaan PPN dengan batas bawah 5% dan batas atas 12%.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya