SOLOPOS.COM - Bupati Garut Aceng Fikri (JIBI/SOLOPOS/gogole image)

Bupati Garut Aceng Fikri (JIBI/SOLOPOS/google image)

JOGJA—Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) menyampaikan pernyataan sikap atas kasus Bupati Garut Aceng Fikri yang menceraikan istrinya melalui short message service (SMS) setelah dinikahi siri selama empat hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan sikap itu ditegaskan seusai acara talkshow tentang kekerasan terhadap perempuan di Gedung Wanitathama, Jogja Senin (10/12/2012).

Suki Ratnasari, anggota JPY yang membacakan pernyataan sikap menegaskan, Bupati Garut Aceng Fikri jelas-jelas telah melanggar pasal 279 KUHP mengenai kejahatan perkawinan. Hal ini dilakukan Aceng dengan perwakinannya yang tanpa izin istri pertamanya.

“Ini salah satu bentuk trafficking, apalagi dilakukan seorang pimpinan daerah yang tidak patut untuk dicontoh,” kritiknya

JPY, kata Kiki sapaan akrab Suki Ratnasari, menuntut Polda Jawa Barat untuk mengusut kejahatan seksual dan kejahatan pernikahan yang dilakukan Aceng termasuk sindikat trafficking di daerah itu. JPY mendesak DPRD Garut untuk segera mencopot Aceng dari jabatannya sebagai Bupati.

Menurutnya, kasus Aceng mengindikasikan adanya sindikat terhadap perdagangan manusia tersebut. “Kami juga akan meminta Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara untuk melakukan penyelidikan atas pelanggaran serupa oleh para pejabat publik di Indonesia,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya