SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba AKP Joko Satriyo Utomo (tengah) didampingi Kasubbag Humas AKP Harno (kiri) menunjukkan barang bukti serbuk diduga sabu-sabu dan ganja kering saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (13/1/2020). (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen membongkar jaringan peredaran narkoba di Sragen dan menangkap empat  tersangka beserta barang bukti sabu-sabu 7,55 gram dan ganja kering 82,49 gram.

Keempat tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus peredaran narkoba tersebut diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Sragen AKP Joko Satriyo Utomo didampingi Kasubbag Humas Polres Sragen AKP Harno atas seizin Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan di Mapolres Sragen, Senin (13/1/2020).

Joko menyampaikan tersangka pertama yang berhasil dibekuk bernama Whiwhi Mares, 30, warga Sumengko, Sragen Tengah, Sragen, yang juga residivis kasus narkoba dengan vonis 2,5 tahun dan bebas pada Oktober 2019.

Joko menilai vonis 2,5 tahun itu ternyata tidak membuat Whiwhi jera. Dia mengatakan Whiwhi ditangkap kembali pada Kamis (2/1/2020) lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,92 gram.

“Dari pengakuan tersangka barang haram itu didapat dari seorang napi di Lapas Kedungpane Semarang dan kemudian diinformasikan kepada napi di Lapas Sragen. Pengakuan lewat napi itu bagian dari upaya para pengedar narkoba untuk memutus rantai peredaran narkoba. Yang menarik dari kasus Whiwhi ini, justru transaksinya ada di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Barang haram itu ditanam di tanah depan tulisan Kantor Kejari Sragen atas petunjuk bandarnya,” ujar Joko.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjaran dan atau denda Rp800 juta.

Joko melanjutkan tersangka kedua bernama Hery Wardoyo alias Petel, 38, seorang sopir asal Dukuh Lebak, Desa Gebang, Masaran, Sragen, yang dibekuk pada Sabtu (4/1/2020) lalu. Dari tangan tersangka, Joko berhasil mengamankan barang bukti seberat 0,52 gram.

“Barang bukti itu ternyata juga sama sumbernya, yakni dari seorang napi di Lapas Kedungpane Semarang. Tersangka membeli dengan harga Rp600.000. Dari penyelidikan yang kami lakukan, napi ini diduga pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional dan divonis hukuman 20 tahun penjara. Saat di dalam lapas ternyata masih bisa mengendalikan peredaran narkoba,” ujarnya.

Kasus ketiga, Joko berhasil membekuk dua orang tersangka, yakni Aris Kudori, 36, residivis narkoba asal Pule, Mantingan, Ngawi, dan Galih Alam Al Falah alias Ganying, 24, warga Gondang, Sragen.

Dari tangan kedua tersangka itu, Joko dan anggota Satresnarkoba mengamankan sembilan paket barang yang diduga sabu-sabu dengan total berat 6,11 gram dan ganja kering seberat 82,49 gram.

“Peredaran ganja yang berhasil terungkap pada awalnya, yakni lewat jasa pengiriman barang di Sragen Kota. Awalnya Galih yang ditangkap dan diinterogasi bahwa barang yang dibawanya milik Aris. Aris ini ternyata residivis yang sempat diganjar hukuman empat tahun penjara tetapi tidak jera. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket serbuk yang diduga sabu-sabu pada celana panjang yang dikenakan Aris,” ujarnya.

Joko menjelaskan sabu-sabu itu bukan dari jaringan napi tetapi dari seorang bandar berinisial ED dari Jawa Timur yang masih dalam penyelidikan polisi. Dia melanjutkan ganja kering itu diperoleh dari Jakarta dengan cara membeli lewat media sosial dan dikirim lewat jasa eksepedisi barang. Kedua tersangka, kata dia, juga dijerat dengan UU Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya