SOLOPOS.COM - Barang bukti sepeda motor korban disita kepolsian di Mapolres Sragen belum lama ini. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reskrim Polsek Plupuh, Sragen, berhasil mengungkap jaringan pencuri motor yang kerap beraksi di Soloraya.

Seorang pemuda asal Tasikmadu, Karanganyar, Pratama Bangkit, 29, dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Plupuh setelah ditemukan barang bukti pencurian dari seorang penadah di Mojogedang, Karanganyar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemuda tersebut diduga beraksi di Sragen bersama seorang temannya, N, yang kini menjalani proses hukum di Polresta Solo yang disebut-sebut bagian dari jaringan pencuri motor di Soloraya.

Penjelasan itu diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo melalui Kapolsek Plupuh AKP Sunarso saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (11/7/2020) malam.

Ekspedisi Mudik 2024

Lumpuh 4 Tahun, Warga Gemolong Sragen Positif Covid-19, Kok Bisa?

Sunarso mengisahkan peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Selasa, 23 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB di Dukuh/Desa/Kecamatan Plupuh RT 006.

Sunarso menjelaskan curanmor itu berawal saat korban Sumartono, 46, warga Plupuh memarkir motornya Honda GL Max berpelat nomor AD 3485 PN di teras depan rumah menghadap ke pintu pada Senin, 22 Juni 2020, pukul 23.30 WIB.

Korban kemudian tidur di ruang tamu dan sekitar pukul 02.00 WIB terbangun. Korban kaget karena motornya raib. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Plupuh.

Ziarah ke Makam Sunan Pandanaran Klaten untuk Cari Pesugihan, Itu Salah Kaprah!

Dari laporan itu kemudian diselidiki oleh kepolisian anggota. Polisi mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menemukan seorang informan mengetahui seseorang pernah menawarkan sepeda motor tanpa surat.

Awalnya Tangkap Penadah

Informan itu diajak kerja sama untuk mengungkap motor itu dengan cara menjadi pembeli dan janjian untuk melihat barang di rumah.

”Akhirnya, informan datang ke rumah penadah dan ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya sama persis dengan motor yang hilang. Kemudian anggota menangkap penadah tersebut beserta barang buktinya yang sudah pretelan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Sunarso menerangkan dari penadah ini kemudian diinterogasi dan ditemukan pemetiknya, yakni Pratama Bangkit yang tinggal di Tasikmadu.

Kenalkan, Ini Daniella Si Bakul Hik Cantik di Klaten, Pelanggan Dijamin Auto-Modus

Dia mengatakan semula anggota hendak menangkap N yang terindikasi melakukan pelanggaran Pasal 365 KUHP tetapi N lebih dulu dibekuk tim dari Polresta Solo.

Pratama dan N diduga menjadi bagian dari jaringan pencuri motor yang kerap beraksi di Soloraya. Dia mengatakan barang hasil curian itu sudah dijual kepada penadah senilai Rp2,3 jutaan.

Mbah Jono Hilang 2 Hari Ditemukan Meninggal di Sungai Pondok Sragen

“Dari tangan pelaku menyita barang bukti berupa motor Honda GL Max, satu lembar KTP, dan ponsel. Barang bukti yang diamankan sudah protolan karena kedua roda dan shockbeker sudah tidak ada. Pelaku disangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5-7 tahun penjara,” kata Sunarso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya