SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Aparat Polres Sragen berhasil membongkar sindikat kasus pencurian lintas provinsi bermodus pecah kaca mobil. Empat orang diringkus polisi, sementara satu orang masih buron.

Empat orang itu adalah Dodi Irawan, Adam Tawaqqal, Muh. Musyafiudin dan Angga Setiawan. Dua nama terakhir masing-masing diserahkan ke Polres Ponorogo dan Polres Banyumas.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Keempat tersangka pencurian bermodus pecah kaca mobil itu diringkus polisi di hotel tempat mereka menginap di wilayah Jogja pada Sabtu (29/8/2020). Sementara salah satu tersangka bernama Azi berhasil melarikan diri.

Dodi Irawan yang tercatat sebagai warga Gondukusuman Jogja dan Adam Tawaqqal, 35, warga Palembang harus mempertanggungjawabkan perbuatan saat beraksi di Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Viral Video Kades Karaoke Peluk-Pelukan Sama Istri Kadus 

Korban 2 PNS

Mereka mencuri uang Rp80 juta yang dibawa dua pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen di depan Warung Satai Kelinci Pak Peng, Pasar Mahbang, Sumberlawang, pada 10 Agustus lalu. Adam merupakan residivis kasus yang sama.

“Lima orang tersangka ini biasa bekerja sama. Mereka punya peran masing-masing. Ada yang bertugas memantau situasi di bank. Dia tugasnya melirik nota transaksi [penarikan uang] yang ditulis nasabah sehingga dia tahu nasabah itu keluar dengan membawa uang banyak,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Senin (31/8/2020).

Setelah nasabah keluar dari bank, para pelaku membuntuti mereka dari belakang. Saat nasabah mampir ke warung makan, mereka melancarkan aksinya dengan memecah kaca mobil.

Tambah 2 Lagi Pasien Covid-19 Solo Meninggal Dunia, Total Jadi 17 Orang 

Pecah Kaca Mobil

Caranya dengan melemparkan pecahan busi ke kaca hingga retak-retak. Kaca mobil yang sudah retak itu kemudian didorong dengan telapak tangan. Tersangka kemudian merangsek masuk lalu mengambil tas berisi uang yang disimpan dalam mobil.

“Mereka sudah beraksi di tiga lokasi yakni Sragen dengan hasil Rp80 juta, Ponorogo dengan hasil Rp30 juta dan Banyumas dengan hasil Rp25 juta. Karena uang sudah dibagi-bagi, maka uang yang tersisa tingga sedikit,” papar Kapolres.

Dodi Irawan mengaku belajar dari youtube terkait teknik memecah kaca mobil tanpa menghadirkan suara keras. Pukulan pecahan busi tidak langsung membuat kaca mobil pecah, melainkan hanya retak-retak. Cukup dengan dorongan tangan, kaca mobil itu bisa jebol.

“Belajarnya dari internet, terutama dari Youtube,” ujarnya.

Digeser dari Cawabup Klaten, Aris Prabowo Tak Mau Komunikasi dengan Yoga Hardaya 

Komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil itu dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau warga berhati-hati dengan orang-orang di sekitarnya saat akan mengambil uang di bank dalam jumlah besar. Dia menyarankan nasabah menggandeng aparat polisi apabila mencairkan uang dalam jumlah besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya