SOLOPOS.COM - Kasat Resnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo (kiri), menunjukkan hasil barang bukti yang didapatkan ketika melakukan penggledahan di rumah salah satu pengedar narkotika, Haryadi alias Acong, di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020). (Solopos/M. Aris Munandar)

Solopos.com, WONOGIRI -- Salah satu pengedar narkotika yang ditangkap oleh aparat Polres Wonogiri dikendalikan oleh nara pidana atau napi di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Tersangka tersebut yakni Haryadi alias Acong, 43, warga Kabupaten Karanganyar. Adapun napi di Nusakambangan yang mengendalikan Acong adalah Agus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam bertransaksi atau memesan narkotika, Acong menggunakan via whatsapp dan website. Barang dikirim sesuai dengan lokasi tujuan. Terakhir ia mengambil pemesanan narkotika di Kabupaten Sukoharjo.

Sopir Bus AKAP Asal Masaran Sragen Ketahuan Positif Covid-19 Saat Bikin Surat Sehat untuk Kerja

Ia mengaku sudah tiga kali memesan barang melalui Agus. "Saya kenal dengan Agus karena dulu pernah satu lapas saat menjalani hukuman di Solo," kata dia kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri, Sabtu (13/6/2020).

Satu paket narkotika jenis sabu yang ia jual mendapat keuntungan sekitar Rp50.000. Sebelum menjadi pengedar narkotika, ia bekerja sebagai security di salah satu proyek di Jakarta.

Kasat Resnarkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, mengatakan, saat melakukan penggrebekan di rumah Acong, aparat Polres bekerjasama dengan Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Baik Hati & Dermawan, Begini Sosok Korban Tewas Tersayat Benang Layangan di Solo di Mata Tetangga

Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas menemukan banyak plastik untuk membungkus barang narkotika. Sealin itu petugas juga menemukan uang hasil penjualan sebanyak Rp1 juta. Selain mengedarkan, Acong juga memakai atau menggunakan narkotika.

Koordinasi

Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing, akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Nusakambangan untuk pengembangan kasus tersebut.

"Meskipun pengakuan tersangka pernah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan napi di Nusakambangan, tetapi berdasarkan track record-nya sudah menjalani transaksi sejak lama," kata dia kepada wartawan, Sabtu.

1.015 Liter Ciu Oplosan Siap Edar di Mojolaban dan Polokarto Sukoharjo Diamankan Polisi

Diberitakan sebelumnya, Acong merupakan residivis kasus narkotika yang kembali ditangkap aparat Polres Wonogiri pada Kamis, 11 Juni 2020. Polisi berhasil mengungkap Acong berdasarkan pengakuan tersangka yang membeli narkotika kepada dirinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya