SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri pada 29 Desember 2018 lalu meringkus lima orang yang menebang secara ilegal ratusan batang pohon sono keling di kawasan hutan aset Perum Perhutani, Pasekan, Eromoko, Wonogiri.

Kelima orang itu dilaporkan telah beraksi dalam rentang waktu beberapa pekan pada akhir tahun lalu. Para tersangka kasus illegal logging atau pembalakan liar itu terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Minggu (6/1/2019), lima tersangka itu terdiri atas empat warga Wonogiri dan satu orang warga Gunung Kidul, DIY. Mereka meliputi Sugianto Tugino, 48, sebagai pembeli kayu dari penebang; Sukijo, 48; dan Suramin, 54, keduanya penebang kayu. Ketiganya warga Beji RT 001/RW 012, Pasekan, Eromoko.

Dua tersangka lainnya, Tri Joko, 36, warga Margosono RT 002/RW 008, Punduhsari, Manyaran, Wonogiri, dan Sujiyono, 45, warga Bulurejo RT 006/RW 005, Tambakromo, Ponjong, Gunung Kidul. Tri Joko merupakan pengirim kayu hasil kejahatan menggunakan truk kepada pemesan. Sujiyono pembeli kayu dari Sugianto.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, mengatakan kasus itu terbongkar berawal dari patroli petugas Perhutani pada 27 Desember 2018 pukul 07.00 WIB. Saat itu dua petugas Perhutani, Kusnanta dan Sukisno, yang sedang berpatroli menemukan beberapa tunggak pohon sono keling di petak 62-A Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Eromoko Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Baturetno.

Meyakini pohon tersebut telah ditebang secara ilegal oleh orang tak bertanggung jawab, petugas melapor ke Polsek Eromoko. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat Polsek Eromoko menyelidiki.

Petugas mendapat informasi ada truk yang mengangkut kayu sono keling di Pasekan. Diduga kuat kayu itu hasil pembalakan liar. Petugas bekerja sama dengan Satreskrim kemudian menyusun strategi untuk menangkap sopir.

Selanjutnya tim mengejar truk pengangkut kayu yang menuju ke Gunung Kidul itu. Truk diketahui berpelat nomor AD 1574 HR. Polisi dapat menghentikan truk di Bulurejo, Tambakromo, Ponjong.

Sopir truk tersebut, Tri Joko, saat itu tak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan kayu yang dia angkut. “Dia mengaku mengangkut kayu karena disuruh Sujiyono. Tak lama kemudian, petugas dapat menangkap Sujiyono. Dia mengaku kayu itu didapat dari Sugianto. Kemudian petugas mengembangkan penyidikan, sampai akhirnya diketahui penebang pohon ada delapan orang. Dua orang di antaranya, Sukijo dan Suramin. Sehari kemudian keduanya dapat ditangkap,” kata Aditia mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat dihubungi Solopos.com.

Sehari setelah menangkap Sukijo dan Suramin, polisi dapat menangkap Sugianto. Dia memperkuat dugaan ada rantai bisnis kayu sono keling ilegal. Sugianto mengaku membeli kayu dari para penebang.

Menurut dia para penebang bekerja secara mandiri. Hasil tebangan disimpan di rumah masing-masing. Pada periode tertentu Sugianto membeli kayu dari mereka.

Dalam pengungkapan kasus itu polisi menyita barang bukti berupa 115 batang kayu sono keling, dua unit truk pengangkut kayu, dan dua gergaji. Para tersangka dijerat dengan UU No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya