SOLOPOS.COM - XT Square Jogja

XT Square menjadi wadah UMKM Jogja

Harianjogja.com, JOGJA –– Pemerintah Kota Jogja, melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mencabut izin berjualan satu Forum Komunikasi (Forkom) Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tingkat kecamatan di pasar seni dan kerajinan XT-Square karena dianggap tidak menjalankan usaha dengan baik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Jogja, Christina Lucy Irawati mengungkapkan izin dicabut karena Forkom UMKM tersebut dinilai kurang serius dalam menjalankan usaha. Menurutnya, saat dilakukan evaluasi, Forkom tersebut sangat jarang membuka kios.

Padahal, lanjut Christina Lucy Irawati, mereka sudah diberikan fasilitas secara gratis karena biaya sewa ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kota dengan memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Mungkin karena mereka merasa mendapat fasilitas gratis jadi kurang bertanggung jawab, tapi mungkin karena berkelompok juga. Soalnya yang mandiri banyak yang bagus,” jelasnya kepada wartawan di Balai Kota Jogja, Senin (14/8/2017).

Seperti diketahui, setiap tahun sejak XT-Square beroperasi pertama kali pada tahun 2013, Pemerintah Kota Jogja selalu memberikan fasilitasi kepada seluruh Forkom UMKM kecamatan dengan memberikan kios di pasar seni dan kerajinan itu. Satu forkom memperoleh fasilitasi satu kios.
Lucy Irawati mengungkapkan biaya sewa satu kios di pasar seni dan kerajinan XT-Square adalah Rp3.375.000 juta per tahun. Menurutnya, fasilitas tersebut diberikan sebagai bentuk pembinaan kepada UMKM.

“Kalau tidak dimanfaatkan, ya, dicabut. Saat ini, satu forkom juga sudah diberikan surat peringatan ketiga karena jarang buka,” ucapnya.

Kios yang kosong, sambungnya, kemudian akan dihibahkan kepada Forkom UMKM Kecamatan yang dinilai mampu berkembang dengan baik dan serius dalam memanfaatkan fasilitasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota. Dengan demikian, kedepan satu Forkom UMKM kecamatan bisa menempati dua kios.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya