SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Harianjogja.com, KULONPROGO–Menyikapi ada penolakan dari warga terhadap kandang ayam di Desa Karangsewu, Kecamatan Galur, Kulonprogo, Camat Galur, Latnyana mengungkapkan, akan mempertemukan warga dengan pemilik kandang ayam agar terjadi musyawarah yang hasilnya tidak merugikan salah satu pihak. Dia mewanti-wanti warga agar tidak melakukan perusakan terhadap kandang ayam meski warga sudah merasa gerah dengan imbas polusinya.

“Kami akan pertemukan kedua belah pihak agar sama-sama berembug. Jangan sampai masing-masing pihak merasa dirugikan,” papar Latnyana, Kamis (17/10/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengenai perizinan kandang ayam itu. Latnyana mengaku tidak tahu karena usaha itu sudah lama ada sebelum dia menjabat sebagai camat setempat. Hanya dalam peraturan tentang izinnya, dia menjabarkan, kandang ayam tidak boleh terlalu dekat dengan permukiman warga.

“Minimal radius kandang ayam dengan permukiman itu 200 meter. Kami juga belum tahu pasti kondisi kandang di sini dengan permukiman. Selanjutnya akan kami lihat langsung ke objeknya,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya