SOLOPOS.COM - Terpidana kasus suap Kemenag Muhammad Romahurmuziy keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020)). (Antara-Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA -- Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy telah bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK), Rabu (29/4/2020) malam.

Rommy yang mengenakan baju koko putih lengan pendek tampak keluar dari rutan yang berlokasi di belakang gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 21.44 WIB. Dia didampingi kuasa hukumnya Maqdir Ismail.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus Baru Covid-19 di Malaysia Kebanyakan Impor dari Indonesia, Termasuk Temboro

"Pertama saya ucapkan puji syukur alhamdulillah. Sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa saya sudah selesai menjalani pertanggal 28 April kemarin selama 1 tahun penuh," ucap Rommy.

Diketahui, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan agar Romahurmuziy bebas dari rutan.

Kasus Covid-19 di Soloraya Melesat, Tambah 34 Kasus dalam 4 Hari

"Sehingga memang secara hukum berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa MA. Hari ini telah menetapkan pengeluaran saya karena per tanggal 28 April sampai pukul 24.00 saya sudah penuh menjalani. Hanya proses administrasi. Semestinya tadi pagi saya sudah keluar tetapi membutuhkan proses-proses administrasi yang harus jalani sehingga baru keluar malam hari ini," tuturnya.

Meski bebas dari Rutan KPK, Rommy mengaku belum puas atas putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah meringankan hukumannya. Namun, dia menganggap sebagai berkah di Ramadan karena telah dikeluarkan dari rutan.

Ganjar: Jaga Jarak Penumpang Angkutan Umum di Jateng, Jangan Ngeyel!

"Saya juga masih menyisakan perkerjaan rumah menjadi imam salat tarawih bersama teman-teman di sini dan Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan Pengadilan Tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan tetapi ini adalah berkah bulan Ramadhan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ujarnya.

Usai bebas dari Rutan KPK, Rommy juga berencana untuk berziarah ke makam orangtuanya.

Kaesang Takut Logo Yang Ayam Klaten Diganti, Sindir Bupati Klaten?

"Karena situasi masih lockdown Jakarta, jadi mungkin saya belum bisa berziarah ke makam orang tua. Saya tetapi secepatnya kalau memang sudah memungkinkan situasi dan kondisi saya akan berziarah," kata Rommy.

Januari Divonis

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Rommy dari rumah tahanan.

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Rabu.

89 Laboratorium Mampu Uji PCR, Indonesia Siap Tes Massal Covid-19?

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy. Hakim mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Akibatnya, Romahurmuziy bebas dari Rutan KPK malam ini karena sudah menjalani masa tahanan 1 tahun.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Selain itu dia menerima Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Sebaran Kasus Covid-19 di Sukoharjo Per Desa: 32 Positif

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya