SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual kepada anak. (Antara)

Solopos.com, GROBOGAN — Perbuatan bejat dilakukan seorang pemuda asal Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), berinisial AP, 20, dengan mencabuli dan menyetubuhi anak perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolsek Gubug, AKP Pudji Hari, mengatakan pelaku ditangkap sekitar tiga pekan lalu. Pelaku ditangkap setelah mencabuli anak perempuan berusia 15 tahun sebanyak dua kali, yakni pada 15 dan 26 Februari 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat itu, korban dijemput pelaku di jalan dekat rumah korban. Kemudian, korban diajak ke rumah pelaku. Di sanalah, pelaku melancarkan aksinya.

”Korban diajak ke rumah terlapor, dan diajak berhubungan intim dengan janji akan dinikahi. Setelah selesai, korban kemudian diantarkan pulang,” ujar Kapolsek, Rabu (10/8/2022).

Kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Grobogan itu terungkap setelah korban ditanya ibunya. Ibu korban pun langsung melaporkan peristiwa yang dialami anaknya itu pada Polsek Gubug.

Baca juga: Jalur Kereta Api Pertama Indonesia Ada di Semarang, Melewati 4 Stasiun

Usai menerima laporan itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi. Korban kemudian diperiksakan ke RSUD Purwodadi untuk mendapatkan surat visum et repertum (VER).

”Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor. Terlapor pun telah mengakui perbuatannya yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.

Barang bukti dalam kasus tersebut, selain surat VER yakni kaus lengan pendek warna kuning, celana panjang jin warna abu-abu, jaket warna hitam, dan beberapa pakaian dalam milik korban.

Baca juga: Remaja SMP di Pati Jadi Budak Seks, Pelaku Belum Tertangkap

Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya