SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI — Seorang siswi SMP yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, AAN, diduga menjadi korban pencabulan. Korban sudah empat kali disetubuhi seorang pria kenalannya bernama Wahono, 42, di beberapa tempat di wilayah Ngawi.

Kasubbag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono, mengatakan pelaku merupakan warga Kecamatan Kalisawang, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta. Sedangkan AAN merupakan pelajar putri warga Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Antara pelaku dan korban saling mengenal melalui sambungan telepon pada November 2018. Setelah saling mengenal, keduanya pun janjian untuk bertemu di Alun-alun Ngawi.

“Saat bertemu, korban dibujuk rayu untuk mau bersetubuh dengan pelaku,” ujar Eko Setyo Martono saat dihubungi Madiunpos.com, Senin (21/1/2019).

Setelah dibujuk rayu pelaku dengan sederet janji seperti akan dinikahi. Korban juga dijanjikan akan dibelikan sepeda motor kalau mau berhubungan badan dengan pelaku. Hubungan layaknya suami istri dilakukan di salah satu rumah di Desa Karangtengah Prandon, Kecamatan Ngawi. Hubungan badan dilakukan sebanyak empat kali.

Lantaran merasa sudah mendapatkan hati korban, pelaku kemudian mengulangi perbuatannya dan meniduri AANa pada Jumat (11/1/2019) di salah satu hotel di Ngawi. Sebelum disetubuhi, korban kembali dijanjikan akan dinikahi dan dibelikan sepeda motor.

Namun bukannya menikahi atau membelikan sepeda motor, pelaku malah meninggalkan korban. Hingga akhirnya korban mengadukan hal itu kepada ayahnya dan selanjutnya dilaporkan Polres Ngawi, Minggu (20/1/2019).

Setelah dilaporkan itu, pelaku kemudian ditangkap aparat kepolisian. Pelaku tidak mengakui perbuatan cabulnya itu. Selain itu pelaku pun berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan kepada polisi.

“Pelaku akan dikenai Pasal 82 (1), UURI Nomor 17 tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 332 KUHP,” ujar Eko yang menyebukan saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya