SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, menanyai tersangka pencabulan saat rilis pengungkapan kasus, Senin (11/7/2022). (Istimewa/Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Seorang pria yang bekerja sebagai tukang pijat dibekuk aparat kepolisian Polres Salatiga setelah mencabuli seorang siswi SMP. Modusnya, pelaku menjanjikan korban bisa menjadi juara dalam lomba.

Tersangka yang merupakan dukun pijat ini berinisial TAW, 47, warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, mengatakan kejadian pencabulan itu terjadi pada Senin (30/5/2022). Saat itu, korban bersama ibunya mendatangi rumah tersangka TAW di Tingkir.

Kedatangan korban bersama ibunya ke rumah tersangka dengan tujuan meminta doa supaya bisa menjadi juara dalam lomba.

“Selanjutnya korban disuruh masuk ke kamar oleh pelaku dan diminta membuka baju hingga telanjang dan disuruh memakai sarung. Saat itu, korban meminta agar ditemani oleh ibunya. Namun, pelaku menolak perminataan korban,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Aneka Jaya Kendal Terbakar, Seorang Pekerja Meninggal Dunia

Setelah itu, kata kapolres, korban disuruh tidur dan memejamkan mata. Dalam kondisi itu, tersangka mencabuli korban sekitar dua menit.

Usai mencabulinya, korban disuruh mandi dan berpakaian kembali. Selanjutnya menyuruh korban pulang bersama ibunya.

Setibanya di rumah, korban yang berusia 14 tahun itu bercerita kepada ibunya mengenai apa yang dialami di rumah tersangka.

“Karena tidak terima atas perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” jelas dia yang dikutip dari siaran resmi Polres Salatiga.

Baca Juga: Julianto Eka, Terdakwa Pencabulan Siswi SMA SPI Ditangkap di Rumahnya

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif. Setelah cukup bukti, Satreskrim Polres Salatiga menetapkan dukun cabul itu sebagai tersangka.

Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu sarung motif kotak-kotak, satu potong celana panjang warna hijau, satu potong sweater lengan panjang warna ungu, satu potong jilbab warna hitam, dan lainnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenai Pasal 76 D Jo 81 ayat (2) dan atau Pasal 76 E jo Pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya