SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lowongan CPNS (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, GROBOGAN — Dua pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Grobogan, salah satunya berstatus sebagai guru, dilaporkan ke polisi atas tuduhan melakukan penipuan dengan modus penipuan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kedua PNS yang dilaporkan ke Polres Grobogan itu adalah Sukorini, 52, yang bekerja di SMPN 1 Ngaringan dan Yayuk Sri Wahyuni yang bertugas di RSUD Purwodadi.

Dikutip dari Murianews.com, kedua PNS itu awalnya dilaporkan korban atas nama Karli, 59, yang bertugas sebagai penjaga SMPN 1 Ngaringan. Korban ingin memasukkan anaknya, Fatimatus Zahrok, 30, sebagai PNS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepada korban, pelaku meminta uang Rp200 juta untuk menjadi PNS, dan Rp50 juta jika ingin menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowati, mengatakan kasus dugaan penipuan itu bermula pada Juni 2022 lalu. Sukorini yang merupakan guru PNS di SMPN 1 Ngaringan berjanji menjadikan anak Karli sebagai PNS atau PPP.

“Terlapor bilang bisa menjadikan PNS atau PPPK melalui BKN [Badan Kepegawaian Negara] atau melalui Gubernur dan BKD [Badan Kepegawaian Daerah],” ujar Kapolres dikutip dari Murianews.com, Sabtu (26/11/2022).

Baca juga: Hilang Sejak Kamis, Kakek asal Grobogan Ditemukan Meninggal di Sawah

Pada Agustus 2021, korban pun menyerahkan uang dengan total mencapai Rp23 juta yang disetorkan secara bertahap kepada terlapor Yayuk. Meski uang sudah berikan, namun janji yang diberikan pelaku tak kunjung terwujud.

“Setiap kali ditanyakan terkait janji itu, pelaku selalu janji dan janji,” tambahnya.

Oleh karena tak kunjung terwujud, korban akhirnya melapor ke Polsek Ngaringan Grobogan pada 31 Oktober 2021. Mendapat laporan tersebut, kepolisian Polsek Ngaringan memanggil para terlapor. Kedua terlapor yang kemudian disebut tersangka mengakui perbuatannya. “Terlapor kemudian meminta untuk damai dan diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur Kapolres Grobogan.

Baca juga: Janjikan Bisa Lolos CPNS, Eks Anggota DPRD Tulungagung Tipu Warga hingga Rp1 M

Pelapor atau korban bersedia diajak berdamai, karena memang saling kenal. Pihak kepolisian pun kemudian membuat surat kesepakatan bersama dan surat pencabutan laporan.

Kapolsek Ngaringan, AKP Zaenal Abidin, menyebutkan uang yang disetorkan korban ke pelaku mencapai Rp223 juta. Meski demikian, uang tersebut baru dikembalikan pelaku kepada korban sebanyak Rp200 juta.

“Tinggal Rp23 juta, [terlapor] minta waktu satu pekan,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya