Solopos.com, JAKARTA – Kasus prank bantuan Covid-19 senilai Rp2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio menyita perhatian publik Tanah Air.
Bagaimana kabarnya kini? Ternyata Heriyanti, anak Akidi Tio yang menjadi pemicu kontroversi tersebut, belum dijerat hukum.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Aparat Polda Sumatra Selatan membawa Heriyanti ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ernaldi Bahar Palembang karena terindikasi mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga: Wilayah Mana yang Tingkat Korupsinya Tertinggi? Jawa Barat!
Heriyanti saat ini statusnya masih sebagai terperiksa dalam perkara pemberian dana hibah penanggulangan Covid-19 fiktif senilai Rp2 triliun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan di Palembang, Rabu (8/9/2021), mengatakan Heriyanty dibawa ke RSJ untuk menjalani observasi kondisi kesehatan jiwanya.
“Kesehatan fisik dan kejiwaan diperiksa, sehingga mempermudah proses pemeriksaan oleh penyidik terhadap beliau,” kata Hisar seperti dikutip Bisnis.
Menurut dia, proses pemeriksaan terhadap Heriyanti belum berjalan optimal lantaran penyidik selalu mendapatkan alasan kondisi kesehatan terperiksa sedang menurun.
Penghambat
Akibatnya, hal itu menjadi salah satu faktor penghambat untuk menyelesaikan kasus yang sedang dia hadapi.
“Kondisi kesehatannya selalu menjadi alasan tidak bisa dimintai keterangan,” ujarnya.
Heriyanti berstatus sebagai terperiksa atas dua perkara. Selain dana hibah penanggulangan Covid-19 fiktif ia juga dilaporkan atas kasus dugaan penipuan modal usaha senilai Rp2,5 miliar oleh seorang dokter spesialis kandungan.
Kehilangan Jabatan
Dampak dari prank Heriyanti, Kapoda Sumatra Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri kehilangan jabatannya.
Eko Indra mengaku lalai mengecek kebenaran rencana hibah dengan nilai fantastis tersebut.
Ia buru-buru merilis serah terima bantuan secara simbolis dari keluarga Akidi Tio yang belakangan ternyata omong kosong.