SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukoharjo, AA Bambang Haryanto, melakukan konsultasi ke Polres Sragen terkait rencana melaporkan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Bambang menilai Bupati Agus melanggar komitmen akan menjadikan dirinya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen.

Pernyataan itu terlontar dari mulut Bambang seusai melakukan konsultasi dengan Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, di ruang kerja Kapolres, Senin (11/2/2013). Dia menilai Bupati Agus melanggar komitmen. Bambang mengklaim Bupati Agus berjanji menjadikan dirinya sebagai Sekda.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perjanjian itu dilakukan saat Bupati Agus hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen. Agus dikatakan meminjam dana Rp750 juta kepada Bambang untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Sragen. Sebagai ganti uang, Bambang dijanjikan kursi Sekda Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ini bukan soal utang piutang tetapi komitmen Bupati terkait pencalonan Sekda. Saya enggak mau cerita banyak. Saya sedang melengkapi surat yang harus saya cari. Surat yang akan membuktikan omongan saya tidak salah. Setelah surat lengkap, secepatnya akan diproses. Nanti biar hukum yang memutuskan. Satu hal yang pasti, dia (Bupati Sragen) tidak mengatakan akan mengikutkan saya sebagai salah satu calon tapi saya dijanjikan akan menjadi Sekda,” kata dia saat menggelar jumpa pers dihadapan wartawan, Senin.

Mantan Tim Sukses Bupati Agus, Saiful Hidayat, mendampingi Bambang melakukan konsultasi ke Polres Sragen. Saiful menjelaskan konsultasi membahas teknis pelaporan, peristiwa, transaksi, bukti dan lain-lain. Dia berharap Polres memberikan keadilan.

Ditemui di tempat terpisah, Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan akan mengaji permasalahan.

“Semua masyarakat berhak lapor tetapi kami akan memilah. Apakah persoalan itu punya unsur pidana atau tidak. Kami akan menyampaikan apabila persoalan sudah memenuhi unsur. Ini masih awal jadi tidak bisa tergesa-gesa. Kami akan profesional karena semua jabatan sama dimata hukum,” jelas Kapolres.

Sementara itu, Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, memilih menyerahkan persoalan ke pengacara. Dia mengaku senang apabila kasus diungkap ke permukaan. Namun Bupati Agus enggan turun tangan mengurus persoalan. Dia berdalih ingin konsentrasi mengurus pemerintahan sehingga persoalan diserahkan ke pengacaranya, Liek A Palali.

Secara singkat Liek menguraikan persoalan tidak ada kaitan jual beli posisi Sekda. Bahkan dia menyatakan kliennya tidak pernah menjanjikan Bambang mengisi jabatan Sekda. Menurut Liek, persoalan murni utang piutang. Persoalan selesai saat Bupati Agus mengembalikan uang pada Oktober 2012.

“Kewenangan pengangkatan jabatan di tangan Pemerintah Provinsi bukan Kabupaten. Persoalan ini tidak ada kaitan dengan pengingkaran komitmen. Ini murni utang piutang. Bupati Agus memang utang secara bertahap senilai Rp750 juta karena terdesak untuk Pilkada. Uang sudah dikembalikan secara tunai awal Oktober 2012. Ini tidak ada kaitan antara utang piutang dengan jual beli kursi Sekda. Selain itu tidak ada bukti hitam di atas putih,” jelas Liek A Palali saat menggelar jumpa pers di ruang rapat Bupati Sragen, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya