SOLOPOS.COM - Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur Ikhsanuddin (kiri) mendampingi Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi saat ungkap kasus penipuan dan penggelapan di Sumberlawang saat jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sumberlawang, Sragen, berhasil mengungkap aksi penipuan dan penggelapan dengan korban seorang janda tajir pemilik rumah makan di Terminal Sumberlawang dan seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas. Dari tangan tersangka ditemukan tiga unit mobil sebagai barang bukti.

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi bersama Kapolsek Sumberlawang AKP Fajar Nur Ikhsanuddin dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Rabu (7/7/2021), mengungkapkan tersangka bernama Yusuf Matulendi alias Lendi, 31, warga asal Ngandul, Sumberlawang, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolres menerangkan modus penipuan dan penggelapan ini dengan cara tersangka mendekati korban yang berstatus janda dan menjanjikan akan dinikahi. Dia mengatakan bujuk rayu tersangka membuat korban percaya dan meminjamkan dua unit mobil kepada tersangka.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Pembatasan Solo Diperketat, Tak Boleh Jajan di Tempat

Dua unit mobil itu terdiri atas satu unit mobil Ford Fiesta berpelat nomor B 1953 WFT beserta BPKB dan STNK dan satu unit Toyota Calya berpelat nomor AD 1571 E beserta STNK. Kedua mobil itu milik Ika Nurjanah yang tinggal di Pendem, Sumberlawang, Sragen.

“Setelah dua mobil itu dikuasai kemudian digadaikan masing-masing senilai Rp20 juta. Uang hasil gadai itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ikut judi online. Dari hasil pengembangan kasus, ditemukan korban lain di wilayah Kabupaten Banyumas dengan barang bukti berupa mobil Toyota Agya berpelat nomro R 8934 PH yang barang buktinya ditemukan di wilayah Sragen.

Baca juga: CV GSP Sragen Resmi Ditutup, Ratusan Buruh Tuntut Pesangon

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara tersangka Yusuf Matulendi mengakui perbuatannya. Uang hasil menggadaikan mobil itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Hasil gadai digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Saya kenal janda itu lewat kenalan teman SMP,” ujar Lendi yang perkejaan jualan pakan ternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya