SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Kamis (2/8/2018). Esai ini karya Septina Setyaningrum, peminat isu transportasi umum berkelanjutan yang tinggal di Kota Solo. Alamat e-mail penulis adalah septi.hi@gmail.com.</p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> Suatu pagi, beberapa waktu lalu, saya menuju suatu rumah sakit di Kota Solo. Rumah saya berada di wilayah bagian barat Kota Solo. Halte bus <em>Batik Solo Trans</em> (<em>BST</em>) terdekat berada di depan Markas Korem atau dekat Solo Square.</p><p>Jarak 500 meter cukup lumayan untuk berjalan kaki, bedak sedikit luntur, bonusnya adalah 1.000 langkah kaki yang cukup untuk menguatkan jantung. Bus yang saya tunggu datang. Segera saya masuk ke dalam bus berwarna biru dengan corak batik <em>sida mukti</em>. Hawa sejuk dari AC terasa di kulit.</p><p>Saya cari kursi paling belakang yang menghadap depan. Posisi kursi yang saling berhadapan dengan penumpang lainnya membuat saya pening karena miring. Pramugara segera menghampiri dan menyodorkan sobekan tiket. Saya ulurkan selembar uang berwarna merah.</p><p>Dengan muka memelas pramugara muda itu mengatakan tidak cukup memiliki uang kembalian karena ongkosnya hanya Rp4.500. Saya lirik tangannya yang sedang menggenggam uang kertas dengan nominal besar dan sedikit uang receh.</p><p>Hati kecil saya yang paling jahat mengatakan wah lumayan ya sehari bisa menyelipkan dua lembar uang kertas berwarna merah ke dalam saku sendiri, toh penumpang juga tidak peduli ketika membayar tanpa diberi sobekan tiket.&nbsp;</p><p>Saya sodorkan kartu debit salah satu bank untuk digesek di mesin EDC dekat pintu masuk bus. Dia menjelaskan sudah lama mesin EDC tersebut tidak berfungsi. Untung ada <em>priyayi sepuh</em> di sebelah saya membayari tiket <em>BST</em>.</p><p>Saya lalu teringat kemudahan pembayaran tiket angkutan umum di Jogja, sekali gesek di mesin EDC di halte <em>Trans Jogja</em> kita bisa ke mana pun tanpa harus repot dengan uang kembalian. Baru sebentar melaju, bus terhenti di persimpangan yang hanya berjarak 100 meter dari halte tadi.</p><p>Sejak salah satu perlintasan sebidang atau palang kereta api di Kota Solo ditutup total karena dibangun jalan melintas di atas rel kereta api, beban jalan beralih di persimpangan dan perlintasan sebidang lainnya yang mengakibatkan penundaan laju kendaraan atau macet.</p><p>Saya menatap keluar, ada saja tingkah para pengendara kendaraan pribadi. Para peseda motor main potong jalan atau <em>mak kluwer</em>. Pengendara mobil tidak sabar dan marah-marah karena spion sering <em>disampluk</em> pengendara yang lain. Paling memprihatinkan adalah pengendara sepeda <em>onthel</em> serta pejalan kaki yang tak mendapat ruang dan dipaksa menghirup udara penuh polusi.</p><p>Para pesepeda dan pejalan kaki adalah pengguna jalan yang paling tidak berdosa. Mereka tidak menghasilkan emisi gas buang dan tidak merusak aspal karena beban muatan. Andai para pengguna kendaraan bermotor mau naik angkutan umum.</p><p>Di dalam bus ada 20 orang penumpang, kalau mereka masing-masing menggunakan kendaraan pribadi bayangkan ruwetnya jalan semakin bertambah. Lamunan saya buyar ketika bis mulai bergerak, namun belum ada 100 meter laju kembali terhenti.</p><p>Rupanya ada kereta melintas. Daripada melamun lagi, saya buka gawai untuk berselancar di Internet. Saya ketik kata-kata &rdquo;undang-undang hak penumpang angkutan umum&rdquo;. Ketemu UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 139 ayat (1) menjelaskan pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.</p><p>Ternyata warga negara memiliki hak atas pelayanan angkutan umum. Hak apa saja atas layanan angkutan umum yang seharusnya diperoleh masyarakat? Saya berselancar lagi mengenai penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Solo.</p><p>Saya menemukan sesuatu yang menarik tentang Peraturan Wali Kota Solo Nomor 8A tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Transportasi. Pasal 2 menyatakan tujuan peraturan wali kota ini adalah sebagai acuan minimal untuk menjamin kemudahan mendapatkan moda angkutan umum serta meningkatkan pelayanan <em>BST</em> yang terjangkau masyarakat.</p><p>Pasal 3 ayat (1) menjelaskan ruang lingkup standar pelayanan minimal meliputi keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan. Sebagai warga yang berhak menikmati layanan angkutan umum, baru sekarang saya menyadari bahwa selama ini hanya <em>nrima ing pandum</em> atas layanan angkutan umum yang disediakan pemerintah.</p><p>Keteraturan masih jauh dari yang dilaksanakan saat ini. Waktu tunggu di halte dan waktu perjalanan dari titik awal ke tujuan tidak pernah bisa diprediksi. Pikiran saya berkilas balik ke akhir tahun lalu ketika mendapatkan kesempatan menikmati angkutan umum di Korea Selatan.</p><p>Cukup dengan bekal selembar peta yang diambil dari bandara dan sekeping kartu transportasi yang bisa dibeli di mana pun untuk menjelajah destinasi yang menarik. Setiap pengguna angkutan umum dimampukan mengatur waktu perjalanan dari satu tujuan ke tujuan lain tanpa harus kebingungan dengan jadwal angkutan umum massal berupa bus, kereta, dan kereta bawah tanah.</p><p>Di setiap halte atau stasiun dapat diketahui dengan jelas dan tepat jadwal yang dikehendaki dan gawai bisa diandalkan juga untuk mengakses rute yang dikehendaki beserta waktu keberangkatan maupun kedatangan. Inilah hak atas keteraturan yang belum bisa dipenuhi oleh penyelenggara angkutan umum di Kota Solo.</p><p>Rupanya pramugara muda itu juga lelah. Dia duduk di kursi kosong di depanku. &ldquo;Sudah berapa lama kerja di <em>BST,</em> Mas?&rdquo; saya bertanya. &rdquo;Hampir setahun ini,&rdquo; kata dia. &rdquo;Senang ya, Mas, bekerja dengan pemerintah?&rdquo; Dia menoleh sambil menautkan alis dan berkata,&rdquo;Saya bukan pegawai pemerintah, Bu. Saya digaji setiap bulan oleh juragan saya di perusahaan gabungan pengusaha bus kota.&rdquo;</p><p>&rdquo;Bukankah memakai sistem setoran?&rdquo; saya bertanya lagi. Dia menjelaskan,&rdquo;Itu dulu ketika saya masih ikut pengusaha perorangan, harus setor uang setiap sore. Saat ini perusahaan kami menyewa armada <em>BST</em> dari Pemerintah Kota Solo karena armada bus kota yang sudah tidak layak jalan itu izin trayeknya sudah tidak berlaku.&rdquo;</p><p>Perusahaan swasta itu menjalankan layanan <em>BST</em> ini dengan syarat yang berat karena jarak antararmada dan waktu tempuh sudah ditentukan. Mereka tidak mendapatkan subsidi operasional seperti <em>Trans Jakarta</em>, <em>Trans Jogja</em>, dan <em>Trans Semarang</em>. Operator tiga layanan transportasi umum itu dibayar per kilometer oleh pemerintah daerah.</p><p>Ia sebagai ujung tombak perusahaan merasakan risiko atas sistem kerja sama tersebut. Dampak kemacetan ini memengaruhi pendapatan dari tiket <em>BST</em>. Seharusnya mereka bisa menjalankan 10 rit per hari, faktanya hanya mendapatkan enam rit. Akibatnya bonus melayang, penghasilan berkurang.</p><p><strong>Hanya Butuh Penumpang</strong></p><p>Perasaan bersalah karena sering protes sepihak kepada operator <em>BST</em> menyeruak di benak saya. Perjuangan di jalanan untuk membawa pulang penghasilan yang belum tentu mencukupi kebutuhan sebulan demi anak istri sungguh berat, 12 jam di jalanan, dan kelelahan itu pasti.</p><p>Mungkinkan biaya operasional <em>BST</em> juga dibayar per kilometer oleh pemerintah? Ketika berada di Balai Kota Solo sempat saya baca APBD Kota Solo 2018 senilai Rp1,7 triliun. Bersediakah DPRD Kota Solo memperjuangkan anggaran untuk angkutan umum massal yang menjangkau seluruh wilayah kota?</p><p>Kalau membandingkan dengan layanan <em>Trans Jakarta</em> yang mendapatkan alokasi dana Rp4,3 triliun pada 2018 ini memang terlalu jauh panggang dari api. Rata-rata jumlah penumpang per hari 500.000 orang di 12 koridor dengan total panjang 143 kilometer membuat subsidi seperti menguap.</p><p><em>BST</em> dengan bus-bus baru beroperasi di tiga koridor yang menjangkau arah barat ke timur dan sebaliknya bersama angkutan umum perkotaan sebagai angkutan pengumpan dengan armada baru belum bisa diharapkan sama sekali untuk menarik minat masyarakat menjadi penumpang.</p><p>Rata-rata jumlah penumpang <em>BST</em> saat ini mungkin hanya 11.000 orang per hari, namun rasanya para operator masih sanggup bertahan dengan sistem operasional saat ini. Sesungguhnya <em>BST</em> hanya butuh penumpang, tidak butuh subsidi.</p><p>Subsidi akan menjadi racun. Subsidi hidup menjadi kurang bergairah karena dengan tingkat layanan seperti apa pun hasilnya tidak meningkat. Pemerintah Kota Solo butuh upaya yang lebih keras untuk menyuplai penumpang dengan cara-cara yang tepat.</p><p>Upaya iti antara lain pembatasan penggunaan kendaraan pribadi (tanpa membatasi kepemilikan kendaraan); mempersempit ruang parkir di jalan sebagai upaya meningkatkan kapasitas jalan (bukan dengan memperlebar ruas jalan); meningkatkan fasilitas jalan bagi pejalan kaki dan pesepeda sebagai upaya menekan polusi yang semakin mencekik napas.</p><p>Biarlah pemerintah tetap sebagai regulator yang bijak dan perusahaan operator tetap menjalankan operasional layanan karena mereka memang ahlinya. Perusahaan swasta sebagai operator jangan dimatikan dengan pemerintah menjadi operator juga.</p><p>Daripada ikut berkompetisi di jalan dengan menggunakan kendaraan sendiri, alangkah nyaman jika melalui gawai dapat terhubung dengan angkutan umum yang dapat diandalkan untuk bepergian. Ongkosnya lebih murah daripada menggunakan angkutan bersistem dalam jaringan, bahkan lebih murah daripada mengendarai sepeda motor dan tentu saja harus ramah perempuan.</p><p>Khayalan liar saya harus terhenti tepat di halte depan rumah sakit terbesar di Kota Solo. Saya melangkah keluar bus, kembali menyusuri aspal dan berebut jalan dengan pengguna kendaraan bermotor lainnya untuk masuk gerbang rumah sakit demi menjumpai sahabat saya yang sedang mendapatkan cobaan. Khayalan saya tentang transportasi ramah, murah, tepat waktu, dan nyaman akan terus berlanjut demi anak cucu yang menghuni kota ini.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya