SOLOPOS.COM - Ilustrasi polisi tidur atau speed bump (Tangkapan layar Instagram @hergun1insaat)

Solopos.com, SOLO-Berikut ini informasi tentang aturan polisi tidur di jalan raya. Polisi tidur menjadi masalah yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian mereka menghendai pemasangan polisi tidur di jalan raya, sedangkan sebagian lainnya menolak. Asalannya, polisi tidur mengganggu perjalanan dan merusak komponen kaki-kaki kendaraan.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan polisi tidur di jalan raya ini? Sebelumnya, ada beberapa hal juga yang perlu diketahui seputar polisi tidur.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Apa itu Polisi Tidur?

Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejatinya tidak disebutkan secara gamblang mengenai polisi tidur.

 

Dikutip dari Ibid.astra istilah polisi tidur sendiri merupakan istilah yang lahir dari pola komunikasi masyarakat yang pada akhirnya masuk secara resmi ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti bagian permukaan jalan yang ditinggikan untuk menghambat laju kendaraan.

Namun sebelum istilah polisi tidur masuk ke dalam KBBI, istilah resmi lainnya yang juga sering muncul adalah tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan dan belakangan orang-orang juga menyebutnya sebagai speed bump.

 

Aturan Terkait Polisi Tidur

Mengenai aturan polisi tidur di jalan raya, meski tidak disebutkan secara gamblang dalam UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), pada pasal 25 ayat (1) huruf e disebutkan bahwa lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang lebih jauh disebut polisi tidur.

Pengendali pengguna jalan yang dimaksud menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI No.82/2018 adalah alat untuk memperlambat kecepatan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap jalan.

 

Jenis-Jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya

Tahukah kamu ternyata polisi tidur itu memiliki beberapa jenis? Ya, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No.PM 14/2021 Pengganti No.82/2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, polisi tidur terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

 

  1. Speed Bump

Jenis polisi tidur yang paling umum adalah speed bump. Berdasarkan Pasal 40 Permenhub RI No.14/2021, speed bump dipasang di area parkir, jalan khusus, dan jalan lingkungan terbatas yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 10 km/jam.

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut:

 

Terbuat dari bahan badan jalan (aspal), karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa. Tinggi antara 5 cm hingga 9 cm, dengan lebar 35 cm hingga 39 cm dengan tingkat kelandaian paling tinggi 50%.

Wajib diberi tanda warna kombinasi antara kuning atau putih dan warna hitam berukuran 25 cm hingga 50 cm.

 

  1. Speed Hump

Umumnya digunakan pada jalan lokal atau jalan lingkungan sesuai dengan status jalan yang memiliki kecepatan operasi kurang dari 20 Km/jam.

Adapun ketentuan pembuatannya adalah sebagai berikut.

Terbuat dari bahan badan jalan (aspal) atau bahan lainnya yang memiliki kinerja sama.

Ukuran tinggi antara 8 cm hingga 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm hingga 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%.

Wajib diberi tanda kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

 

  1. Speed Table

Polisi tidur yang terakhir adalah speed table yang dipasang pada jalan kolektor sekunder atau jalan dengan kecepatan sedang, jalan lokal, atau jalan lingkungan yang memiliki kecepatan kurang dari 40 km/jam.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Terbuat dari bahan badan jalan atau aspal atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan speed table.

Ukuran tinggi antara 8 cm hingga 9 cm dengan lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian 15%.

Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 30 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

 



Apakah Warga Boleh Memasang Polisi Tidur Sendiri?

Jawabannya tidak, karena jika merujuk pada Permenhub No.14/2021 yang berhak menyelenggarakan pembuatan polisi tidur adalah pemerintah yang meliputi Dirjen atau Kepala Badan Kemenhub, gubernur, bupati, walikota, atau Badan usaha untuk jalan tol.

Menurut Pasal 28 dan 274 UU LLAJ Apabila ada warga yang memasang alat pembatas jalan dan mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan, maka orang tersebut akan mendapatkan sanksi berupa kurungan penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Namun khusus di DKI Jakarta, bagi warga yang ingin membuat polisi tidur sendiri bisa dilakukan menurut Perda DKI Jakarta No.8/2007 dimana bagi siapa pun yang ingin membuat speed bump wajib mengajukan izin kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

 

Ditambahkan dari Hukumonline, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa:

  • rambu lalu lintas;
  • marka jalan;
  • alat pemberi isyarat lalu lintas;
  • alat penerangan jalan;
  • alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
  • alat pengawasan dan pengamanan jalan;
  • fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
  • fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Polisi Tidur Sebagai Alat Pengendali Pengguna Jalan

Alat pengendali pengguna jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas jalan.

Alat pengendali pengguna jalan terdiri atas:



  • alat pembatas kecepatan, digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan;[5]
  • alat pembatas tinggi dan lebar, merupakan kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membatasi tinggi dan lebar kendaraan memasuki suatu ruas jalan tertentu, berupa portal jalan atau sepasang tiang yang ditempatkan di sisi kiri dan sisi kanan jalur lalu lintas.

Jika melihat penjelasan di atas, maka polisi tidur yang dimaksud adalah alat pembatas kecepatan.

Alat pembatas kecepatan meliputi: [7]

  • Speed bumb
  • Speed hump
  • Speed table.

 

Izin Membuat Polisi Tidur

Penyelenggaran alat pembatas kecepatan dalam sebagai penyelenggaraan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan meliputi kegiatan:

  • Penempatan dan pemasangan
  • Pemeliharaan

Pada dasarnya tidak ada perizinan untuk masyarakat umum terkait alat pembatas kecepatan karena kewenangan itu diselenggarakan oleh pemerintah (khusus untuk jalan tol diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol).

Penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan harus pada ruang manfaat jalan, kecuali untuk alat pengaman pengguna jalan berupa jalur penghentian darurat.[18] Hal itu dilakukan dengan memperhatikan:

 

  • desain geometrik jalan;
  • karakteristik lalu lintas;
  • kelengkapan bagian konstruksi jalan;
  • kondisi struktur tanah;
  • perlengkapan jalan yang sudah terpasang; dan
  • fungsi dan arti perlengkapan jalan lainnya.

 



Untuk penempatan dan pemasangan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu lalu lintas.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya