SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten Wonogiri mulai Maret ini memberi batas waktu penyaluran bantuan langsung tunai atau BLT tahap III, agar seluruh desa dapat menyalurkan bantuan sesuai bulan. Jika penyaluran dan pelaporan realisasi penyaluran melampaui bulan, pencairan dana desa reguler bakal ditunda.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (17/3/2021), kebijakan Pemkab dituangkan dalam Surat No. 140/2071 perihal Penyaluran Dana Desa 2021 tertanggal 16 Maret 2021. Surat tersebut juga mengatur ihwal penyaluran BLT tahap III atau Maret hingga Desember di Wonogiri. Seperti diketahui, BLT bersumber dari dana desa yang diterima setiap desa.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Melalui surat itu Pemkab meminta BLT Maret segera disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan, paling lambat 25 Maret 2021 mendatang. Poin lainnya, pengajuan atau pengumpulan persyaratan pencairan BLT April kepada Bupati maksimal 5 April.

Baca Juga: Awet dan Bagus! Ini Dia Rahasia Sukses Bisnis Helm Custom Milik Oki

Pengajuan pencairan BLT April hingga Desember kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta dilakukan secara serentak. Itu seperti dilakukan saat pengajuan pencairan BLT Maret. Penyaluran BLT April hingga Desember kepada KPM maksimal tanggal 25 setiap bulan.

Sebagai informasi, salah satu syarat pencairan BLT adalah laporan realisasi penyaluran BLT bulan sebelumnya. Pengajuan pencairan BLT kali pertama harus disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Setelah itu dinas bersangkutan mengajukan pencairan BLT kepada KPPN secara dalam jaringan atau daring melalui aplikasi OMSPAN atau Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Penyaluran BLT Januari dan Februari lalu belum diatur sedemikiran rupa oleh Pemkab.

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Antonius Purnama Adi, menginformasikan seluruh desa yang berjumlah 251 sudah menerima transfer BLT Maret, belum lama ini. Selanjutnya desa bisa segera menyalurkannya kepada KPM. Mekanisme penyaluran diserahkan kepada masing-masing desa. Desa dapat menyalurkan BLT secara serentak dalam satu kecamatan jika sudah disepakati bersama.

“Mau disalurkan serentak boleh, masing-masing desa enggak masalah. Yang penting penyaluran BLT harus sesuai bulan. Kalau BLT Maret ya harus disalurkan Maret,” kata lelaki yang akrab disapa Anton itu.

Laporan

Dia melanjutkan, setelah menyalurkan BLT desa harus segera mengajukan laporan realisasi penyaluran sebelum akhir bulan. Apabila penyaluran dan pengajuan laporan melewati bulan, pencairan dana desa reguler untuk desa bersangkutan bakal ditunda.

Anton menjelaskan, pencairan dana desa reguler dengan dana desa untuk BLT dilakukan secara terpisah. Dana desa reguler dicairkan sesuai tahapan berdasar status desa, yakni tertinggal, berkembang, maju, dan mandiri. Pencairan dana desa reguler di desa mandiri dua tahap, sedangkan di desa non-mandiri tiga tahap. Sementara, pencairan BLT dilakukan setelah BLT sebelumnya disalurkan kepada KPM.

Baca Juga: Duh! Gara-Gara Dana CSR Rp49,5 Juta, PKL Dan Sekda Sragen Sampai Bersitegang

Terpisah, Kepala Desa Singodutan, Kecamatan Selogiri, Karsanto, menginformasikan seluruh desa di Selogiri sepakat menyalurkan BLT Maret secara serentak pada 22 Maret mendatang. Itu berdasar hasil rapat koordinasi, Rabu ini. Jumlah KPM BLT Singodutan 37 keluarga.

Sementara itu, Sekretaris Desa Sendang, Kecamatan Selogiri, Agung Susanto, mengatakan pihaknya menyalurkan BLT Maret pada Kamis (18/3/2021) ini. Jumlah KPM BLT Sendang 58 keluarga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya