SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kredit (JIBI/Harian Jogja/bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi tantangan tersendiri di tengah masifnya perkembangan ekonomi digital.

Padahal, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan ada beberapa fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan, Super Mikro, dan Bank Wakaf Mikro, yang bisa digunakan masyarakat jika memerlukan pinjaman dana untuk usaha atau keperluan darurat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini sudah ada [fasilitas kredit yang aman], tinggal bagaimana diperluas dan dipercepat. Sehingga ruang-ruang yang tadinya diisi pinjol bisa diisi dengan itu,” kata Wimboh dalam diskusi bersama Direktur Utama Solopos Media Group, Arif Budisusilo di saluran YouTube Espos Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, untuk KUR pada 2022 pemerintah menyediakan Rp380 triliun untuk berbagai level, termasuk Super Mikro.

Baca Juga: Blak-Blakan Bos OJK: Pinjol, Investasi Yusuf Mansur, hingga Suksesi

Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi, dan sudah ada di platform digital. Di sisi lain, dia mengatakan masih tersedia fasilitas pemberi pinjol yang legal yang saat ini dibatasi sebanyak 103 pinjol. Namun, kata dia, pihaknya akan melakukan moratorium atau setop izin bagi pinjol baru.

“Saya rasa 103 [pinjol] cukup. Ini pun kita enhance, modalnya dinaikkan, prudence-nya kita perketat sehingga isu di masyarakat bisa dibereskan. Sekarang, kalau merasa di-dzolimi pinjol, ya laporkan, karena begitu dilaporkan kita bisa track. Ketemu kantornya, terbukti nggak berizin, salah. Semua yang memfasilitasi terjadinya pinjol ilegal bakal terlibat,” jelasnya.

Untuk mencari tahu pinjol yang legal, dia mengatakan langkah pertama bisa mengecek ke website OJK, sehingga tidak perlu memilih yang ilegal. Kedua, pastikan punya penghasilan agar bisa membayar kembali dana yang sudah dipinjam.

“Masyarakat silakan mengukur dirinya. Jangan cari pinjaman kalau tidak punya penghasilan,” tegasnya.

Sementara itu, untuk yang memberikan pinjaman, Wimboh mengimbau untuk tidak lupa mengecek profil peminjam atau lender.“Kita sudah siapkan bersama asosiasi fintech untuk profil setiap individu. Kalau nggak ada dalam profil itu jangan dipilih, dan jangan dilayani,” imbuhnya.

Baca Juga: Wawasan Literasi Kunci Terhindar dari Pinjol Ilegal

Seperti dilansir Bisnis.com, OJK pernah mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut Daftar lengkap 103 fintech lending atau pinjaman online (pinjol) berizin OJK per 3 Januari 2022 seperti dilansir Bisnis:

Daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK (Bisnis)
Daftar pinjol legal yang terdaftar di OJK (Bisnis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya