SOLOPOS.COM - Ilustrasi bekerja hingga larut malam. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Sebagai pekerja atau karyawan, tentu sudah tidak asing dengan sistem kerja lembur. Berikut adalah aturan terkait perhitungan uang lembur bagi karyawan berdasar ketentuan Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Berdasar waktu, lembur bagi karyawan dibedakan dalam tiga hal yakni lembur pada hari kerja, lembur pada hari libur reguler dan lembur pada hari libur nasional. Perbedaan waktu itu juga diikuti perbedaan aturan dalam menghitung besaran uang lembur.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berikut adalah aturan terkait perhitungan uang lembur karyawan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (a) Kepmenakertrans No.102/MEN/VI/2004 seperti dilansir dari laman Online Pajak, Senin (6/2/2023).

  1. Lembur pada hari kerja
  • Satu jam pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah sejam. Rumusannya menjadi, 1,5 x 1/173 x upah sebulan
  • Untuk setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah sebesar 2 kali upah sejam. Rumusannya menjadi, 2 x 1/173 x upah sebulan

Contoh kasus:

Emi bekerja delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diperintahkan untuk lembur selama dua jam per hari selama lima hari kerja. Berarti waktu lembur Emi sebanyak 10 jam. Upah atau gaji Emi saat ini adalah Rp4.000.000 per bulan, maka aturan perhitungan uang lembur Emi sebagai karyawan adalah sebagai berikut:

Lembur jam pertama: 1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp34.628

Lembur jam selanjutnya: 9 jam x 2 x 1/173 x Rp4.000.000= Rp416.184

Upah Lembur Emi: Rp450.812

2Perhitungan Lembur Pada Hari Libur

Terdapat dua perbedaan terkait aturan penghitungan upah lembur bagi karyawan pada hari libur. Pemerintah membagi perhitungan upah lembur untuk pekerja dengan jumlah hari kerja lima hari dalam seminggu dan enam hari dalam seminggu.

  • Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 5 Hari Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
8 jam pertama 2x upah/jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-10 sampai jam ke-11 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh Kasus:

Ronald bekerja selama delapan jam sehari setiap Senin-Jumat atau total 40 jam per minggu, dengan dua hari istirahat yaitu hari Sabtu dan Minggu. Kemudian karena suatu alasan tertentu, Ronald diminta lembur 6 jam di hari Sabtu. Berikut adalah aturan penghitungan uang lembur yang diterima Ronald sebagai karyawan.

Gaji Ronald per bulan saat ini adalah Rp3.800.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Ronald adalah 100% upah sebulan yakni Rp3.800.000.

Total jam lembur: 6 jam

Upah Lembur

6 jam x 2 x 1/173 x Rp3.800.000 = Rp263.583

Total upah lembur Ronald: Rp263.583

  • Perhitungan Lembur Jumlah Hari Kerja 6 Hari Seminggu
Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
7 jam pertama 2x upah/jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-8 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 sampai jam ke-10 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Contoh Kasus:

Rina bekerja selama tujuh jam sehari setiap Senin-Jumat dan lima jam kerja di hari Sabtu atau total 40 jam per minggu, dengan satu hari istirahat yaitu hari Minggu. Kemudian karena suatu alasan, Rina diminta lembur tiga jam di hari Minggu selama 4 minggu atau satu bulan.

Gaji Rina per bulan saat ini adalah Rp5.000.000, sudah terdiri dari gaji pokok beserta tunjangan tetap, maka upah pengali lembur Rina adalah 100% upah sebulan yakni Rp5.000.000

Total jam lembur: 3 jam x 4 = 12 jam

Upah Lembur

7 jam pertama: 7 jam x 2 x 1/173 x Rp5.000.000 = Rp404.600

Jam ke-8: 1 jam x 3 x 1/173 x Rp5.000.000 =    Rp86.700

Jam selanjutnya: 4 jam x 3 x 1/173 x RP5.000.000 =   Rp462.400



Total upah lembur Rina: Rp953.700

3. Lembur Pada Hari Libur Nasional

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
5 jam pertama 2x upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6 3x upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-7 sampai jam ke-8 4x upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

Demikian aturan mengenai penghitungan upah atau uang lembur bagi karyawan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya