SOLOPOS.COM - Warga berjalan-jalan Jl Slamet Riyadi Solo saat mulai ditutup pada Jumat (9/7/2021) sore. (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Satlantas Polresta Solo mulai menutup Jl Slamet Riyadi pada Jumat (9/7/2021) pukul 16.00 WIB. Penutupan akan berlangsung nonstop hingga Minggu (11/7/2021) pukul 24.00 WIB.

Hal ini berbeda dengan lima ruas jalan lainnya di mana berlaku buka tutup sesuai jadwal yakni tutup pukul 07.00 WIB-21.00 WIB setiap harinya sampai 20 Juli mendatang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penegasan itu disampaikan Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra kepada Solopos.com, Jumat sore. “Iya, Slamet Riyado Jumat-Minggu ditutup,” jelasnya.

Baca Juga: Bengkel Ini Tawarkan Ganti Kaca Mobil Ambulans Yang Dilempari Batu Di Purwosari Solo, Gratis!

Ekspedisi Mudik 2024

Penegasan yang sama mengenai penutupan Jl Slamet Riyadi disampaikan Polresta Solo melalui akun Instagram @polrestasurakata, Jumat sore.

Menurut informasi di akun Instagram tersebut, Jl Slamet Riyadi ditutup dari perempatan Gendengan sampai Bundaran Gladak. “Ditutup total (Non Stop). Patuhi aturan yang berlaku dalam PPKM Darurat,” tulis pengelola akun tersebut.

Sebagaimana diinformasikan, sebelumnya Polresta sudah menutup lima ruas jalan lain yakni Jl Dr Radjiman yang ditutup sejak Senin (5/7/2021). Selanjutnya, empat ruas jalan lainnya menyusul ditutup mulai Kamis (7/7/2021) pagi.

Baca Juga: Insiden Ambulans Dilempari Batu Di Flyover Purwosari Solo Akhirnya Dilaporkan Ke Polisi

Lokasi Penyekatan Jl Slamet Riyadi

Bedanya kelima ruas jalan tersebut ditutup hanya pada pukul 07.00 WIB-21.00 WIB. Di luar jam itu, jalan dibuka untuk umum. Selama Jl Slamet Riyadi Solo ditutup, petugas gabungan kepolisian, Dishub, dan Satpol PP akan melakukan penyekatan di beberapa lokasi. Lokasi tersebut meliputi Simpang Empat Gendengan, Simpang Empat Sriwedari.

Kemudian Simpang Tiga Pengadilan, Simpang Empat Novotel, Simpang Tiga CIMB Niaga, Simpang Empat Ngarsopuro. Lalu Simpang Empat Nonongan, Simpang Empat Imam Bonjol, dan Bundara Gladak.

Sedangkan kendaraan yang boleh melintas yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI-Polri.

Baca Juga: Jalan-Jalan Kota Solo Ditutup Untuk PPKM Darurat, Begini Situasinya Dalam Rekaman Lensa

Kemudian kendaraan Satgas Penanganan Covid-19 dan Satgas PPKM darurat, dan konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Sempat ada pertanyaan dari salah satu pengguna akun di kolom komentar unggahan @polrestasurakarta. “pak lha nasib kita driver gojek gimana pak mbok tolong dikasih toleransi pak kalau ada yg ditutup jalannya. Kita ongkos cuma 8 ribu tapi harus muter jauh buat cari jalan.”

Pengelola akun @polrestasurakarta menjawab, “silahkan sesuaikan.. ijin ke petugasnya… Petugas ada pertimbangan…”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya