SOLOPOS.COM - Ilustrasi gosok gigi (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Bagaimana hukum dalam Islam tentang menggosok gigi saat menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan?

Seperti diketahui, saat berpuasa, umat muslim dilarang memasukkan benda apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal ini dikarenakan bisa membatalkan ibadah puasa.

Baca Juga: Kamu Bisa Dapat Mobil Daihatsu Rocky Seharga Rp120.000, Kok Bisa?

Lalu, bagaimana hukumnya jika menggosok gigi saat puasa Ramadan, apakah diperbolehkan atau tidak?

Dalam keterangan yang disampaikan Nahdlatul Ulama dalam situs resminya NU Online, dijelaskan apabila menggosok gigi tidak ada air yang masuk ke tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.

Baca Juga: Kapan Sebenarnya Niat Puasa Ramadan Dibaca?

Namun, apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan meski tidak sengaja, puasanya batal.

Hukum menggosok gigi saat puasa Ramadan tersebut sesuai dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’, yang artinya sebagai berikut.

Baca Juga:  Dilakukan Menjelang Ramadan di Jawa, Makna Padusan Sekarang Bergeser

“Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya.”

Untuk itu, NU menyarankan bagi orang yang berpuasa untuk menggosok gigi sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup menyikat gigi dengan kayu siwak atau sikat gigi tanpa menggunakan pasta.

Baca Juga:  Kenapa Dinamakan Solo Balapan? Begini Asal Usulnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya