SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Tertangkapnya komplotan maling yang beraksi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, mengungkap fakta baru. Komplotan maling ini sengaja menyasar kantor atau bangunan rumah makan yang digembok dari luar.

Keberadaan gembok itu justru menjadi kabar baik bagi komplotan maling ini. Gembok itu dijadikan petunjuk atau informasi bahwa bangunan itu tidak berpenghuni alias tidak ada orang yang berjaga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, tidak semua bangunan rumah yang digembok didatangi oleh komplotan maling ini. Pasalnya, mereka mengincar rumah atau bangunan dengan jenis gembok tertentu dengan warna perak metalik. Gembok jenis ini ternyata lebih mudah untuk dibobol oleh maling dengan menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi.

Baca Juga: Gigi Ompong, Inilah Ciri-Ciri Mayat Pria Misterius di Pasar Bunder Sragen

“Tidak semua gembok bisa dibobol dengan kuncil L. Hanya gembok dengan merek J*j* yang mudah dibuka paksa dengan kunci L ini,” ujar Esti Widodo, 26, warga Kedunglengkong, Simo, Boyolali, yang menjadi salah satu tersangka saat dimintai keterangan polisi di Mapolres Sragen, Rabu (24/3/2021).

Kunci L itu sudah dimodifikasi dengan bagian ujung berbentuk pipih dan runcing. Saat bagian ujung dimasukkan ke dalam lubang gembok, pelaku tinggal memutar kunci L itu kuat-kuat hingga terdengar suara patah pada bagian dalam gembok. Setelah gembok rusak, pelaku biasa masuk rumah atau kantor lalu dengan leluasa menguras isinya.

“Pelaku sengaja mendatangi bangunan atau kantor yang sepi. Kalau digembok dari luar, berarti tidak ada orang di dalam. Dengan kuncil L yang sudah dimodifikasi, pelaku memutar paksa hingga membuat gembok rusak,” terang Kapolres Sragen, AKBP Yuswanto Ardi.

Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Sebelumnya diberitakan, aparat Polsek Sumberlawang, Sragen, membekuk komplotan maling yang beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Sumberlawang pada awal Maret lalu.

Satu dari dua tersangka ditahan Polsek Sumberlawang yakni Esti Widodo, 26, warga warga Kedunglengkong, Simo, Boyolali. Sementara satu rekannya, Adang, 26, ditahan Polres Boyolali karena kasus yang sama.

Sebelumnya, keduanya telah menguras uang dan peralatan elektronik di tiga lokasi berbeda yakni Kantor Notaris PPAT Irene Mandasari di Desa Ngandul, Sumberlawang, RM Ayam Geprek Assalam 99 Sumberlawang dan Balai Desa Kacangan, Sumberlawang.

Baca Juga: Awas E-Tilang Salah Alamat, Segera Cabut dan Balik Nama BPKB

Dari kantor notaris, pelaku membawa kabur laptop, flashdisk, dan tas berisi dokumen sertifikat tanah yang sempat dikira berisi barang berharga. Dari RM Ayam Gepek Assalam 99, pelaku membawa kabur dua buah laptop, TV 32 inci, mesin kasir, ponsel dan uang tunai Rp4 juta.

Sementara dari Balai Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang, pelaku membawa kabur seperangkat komputer dan laptop. Adapun total kerugian akibat kasus pencurian itu mencapai sekitar Rp60 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya