SOLOPOS.COM - Sosialisasi sanksi larangan parkir di jalan-jalan khusus di Kudus (Antara)

Solopos.com, KUDUS – Bagi warga Kudus atau warga yang melancong ke Kudus harap jangan parker sembarangan. Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, mulai mensosialisasikan Perda No 7/2020 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Mengutip Antara, Rabu (7/4/2021), di dalam Perda di antaranya mengatur soal sanksi denda dan gembok ban bagi pengendara yang parkir sembarang atau melanggar aturan soal parkir, Selasa. Sosialisasi digelar di Jl. A. Yani Kudus melibatkan Polisi, TNI, dan Satpol PP dengan menempelkan stiker.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Stiker berisi tulisan "Peringatan, anda melanggar ketentuan larangan parkir UU Nomor 22/2009 Pasal 287 dan Perda Nomor 7/2020 Pasal 47 dengan sanksi penggembokan dan penggembosan”.

Baca Juga : 25 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kudus Terpapar Covid-19

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus, Putut Sri Kuncoro, mengatakan untuk sementara petugas hanya menempelkan stiker peringatan di mobil yang parkir di tempat larangan. “Ada beberapa mobil yang ditempeli stiker tersebut karena melanggar parkir," kata Putut.

Kegiatan sosialisasi akan digelar selama 30 hari sambil memberikan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan parkir. Termasuk menginformasikan sanksi denda, penggembokan dan penggembosan ban kendaraan. Ia mengatakan penindakannya menunggu peraturan bupatinya sebagai penjabaran perda tersebut yang diperkirakan selesai bulan ini.

Lokasi yang nantinya ditetapkan sebagai zona larangan parkir juga akan dilengkapi dengan rambu-rambu. Kawasan larangan parker itu yakni sebagian di Jl. A. Yani Kudus dan di sisi utara Jl. Sunan Kudus serta jalan lainnya.

Baca Juga : Sekolah Di Kabupaten Kudus Berharap Pembelajaran Tatap Muka Mulai Juli

Larangan parkir tersebut, dalam rangka memberikan rasa aman bagi pengendara, terutama di jalur cepat untuk menghindari kemungkinan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Sementara,  pengemudi mobil di Jl. A. Yani, Mulyanto, mengaku tak mengetahui Jl. A. Yani merupakan zona larangan parkir karena kebetulan hendak berbelanja di toko yang berada di jalur tersebut. "Saya juga bukan warga Kudus sehingga tidak mengetahui adanya larangan parkir tersebut. Jika benar tidak boleh, sebaiknya juga disediakan kantong parkir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya