SOLOPOS.COM - Ilustrasi. (chip.co.id)

Solopos.com, SOLO — Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, kejahatan cyber juga semakin beragam. Semua orang berpeluang menjadi korban penipuan online. Seperti yang dialami selebritas Luna Maya belum lama ini.

Dia mengaku menjadi korban penipuan uang senilai Rp1,9 juta setelah mendapat telepon dari seseorang yang mengaku operator salah satu penyedia layanan telekomunikasi.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Luna kehilangan uang sebesar itu lantaran ia tertarik untuk memiliki saldo senilai Rp800 ribu. Padahal, sejak awal Luna Maya sudah menaruh curiga terhadap nomor yang tertera saat pertama kali menghubunginya.

Baca Juga: Waspada! Penipuan Online Manfaatkan Emosi Korban, Kenali Ciri-cirinya

Luna Maya mengaku bahwa ia seperti orang yang sedang dihipnotis lantaran dengan mudahnya memberi nomor OTP yang diminta si penelepon.

Dari kejadian tersebut, hendaklah kita lebih hati-hati. Memang pada umumnya, para penjahat siber akan memanfaatkan kelengahan calon korbannya demi meminta kode verifikasi, termasuk One Time Password (OTP) untuk kemudian melakukan transaksi secara ilegal.

Ekspedisi Mudik 2024

Seperti dilansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ada beberapa tips bagi Anda agar terhindar dari penipuan online serta langkah-langkah yang harus dilakukan:

Baca Juga: Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan Online

Langkah Pencegahan

Ingat, kode OTP sama halnya seperti kunci rumah Anda. Bahkan, mereka yang mengatasnamakan institusi seharusnya dan sejatinya tidak akan meminta kode OTP.

Kominfo mengimbau masyarakat agar waspada jika ada yang meminta kode OTP melalui email, aplikasi chat, telepon maupun SMS dari mereka yang mengaku sebagai suatu institusi resmi.

Selain itu, Kominfo juga memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan (call forwarding).

Tolak jika ada yang meminta Anda untuk menekan *kode* nomor pengganti. Bisa jadi itu adalah penipuan menggunakan fitur penerusan panggilan untuk mengirimkan data telepon dan SMS Anda pada pelaku.

Perlu diingat pelaku kejahatan akan berusaha dengan berbagai cara untuk memperoleh kode rahasia OTP Anda, baik melalui penipuan (social engineering) dan peretasan (hacking) sebagai sarana untuk mengeksploitasi uang elektronik atau uang yang tersimpan pada m-Banking Anda.

Baca Juga: Waspadai 5 Modus Penipuan Online yang Sering Terjadi di Indonesia

Bagaimana Jika Anda Terlanjur Tertipu?

Rekomendasi Kominfo yang pertama ialah segera hubungi call center aplikasi uang elektronik atau m-banking terkait untuk pengaduan dan penyelesaian.

Jika ada transaksi tidak dikenal di rekening Anda, hubungi call center bank untuk meminta bank memblokir rekening Anda. Lalu datangi gerai bank untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.

Laporkan juga kepada pihak yang berwenang untuk melengkapi pelaporan dan penyelidikan lebih lanjut. Anda bisa melaporkannya kepada pihak Kepolisian, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

Lapor ke CekRekening.id

Anda juga bisa melaporkan kejadian penipuan online ke CekRekening.id. Dikutip dari postingan Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), berikut ini cara melaporkan penipuan transaksi online.

1. Klik ‘Laporkan Sekarang’ di laman utama CekRekening.id
2. Masukan data rekening yang ingin dilaporkan
3. Lengkapi biodata orang yang dilaporkan dan data diri pelapor
4. Tuliskan kronologi kejadian dan unggah bukti-buktinya
5. Klik centang di samping tulisan i’m not a robot dan klik Submit.

Semua laporan yang disampaikan di CekRekening.id akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu dan membutuhkan informasi pribadi yang harus diisi dalam formulir selanjutnya.

Baca Juga: Ini Tips Terhindar Penipuan Online Terkait Covid-19 Versi Google

Melapor ke Kantor Polisi

Anda juga bisa melaporkan penipuan online yang selanjutnya ke kantor polisi. Berikut langkah-langkah melaporkan penipuan online ke kantor polisi:

1. Siapkan bukti cukup dan akurat

Siapkan bukti-bukti penipuan online. Bukti ini seperti tangkapan layar, url, foto, rekaman suara, atau video. Bukti-bukti ini bisa dijadikan satu dalam sebuah penyimpanan seperti flash disk atau CD.

2. Datang ke kantor polisi

Setelah bukti terkumpul lengkap, datanglah ke kantor polisi. Dianjurkan untuk mendatangi tingkat polres untuk tindak pidana siber.

3. Menuju ruangan SPKT

Setibanya di kantor polisi, carilah ruang SPKT atau Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Sampaikan laporan dan bukti yang ada pada petugas.

4. Beri informasi jelas

Petugas kemudian akan mengajukan sejumlah pertanyaan yang berhubungan dengan laporan. Laporan akan diketik dan dicetak sebagai bukti pelaporan. Berilah informasi yang sejelas-jelasnya kepada petugas tentang hal yang Anda alami.

5. Tunggu pemberitahuan selanjutnya

Setelah laporan selesai dibuat, tunggu pemberitahuan selanjutnya dari polisi.

Anda juga bisa melaporkan kasus penipuan ke laman lapor.go.id. Ini merupakan sebuah situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden untuk layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat. Situs ini dikelola oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementrian PANRB).

Baca Juga: Fiji Deportasi 77 Warga China Terkait Penipuan Online

Berikut cara melaporkan melaporkan penipuan online di Lapor.go.id:

1. Pilih kategori pelaporan, yakni “Pengaduan”

2. Tulis judul pelaporan

3. Tuliskan detil kejadian penipuan, meliputi nama akun penipu, jumlah kerugian, dan keterangan lainnya secara lengkap

4. Pilih tanggal kejadian



5. Pilih lokasi kejadian

6. Pilih instansi (kementrian atau Pemprov) tujuan yang berkaitan dengan laporanmu

7. Pilih kategori “Tindak Pidana” pada kategori “Situasi Khusus”

8. Upload lampiran (jika ada) dengan ukuran maksimal 2 MB.

9. Pilih kategori pengadu

10. Klik Lapor!

11. Isi data diri, setujui syarat dan ketentuan layanan, lalu laporan selesai diajukan.







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya