Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Jangan Paksakan Pengesahan RKUHP Tanpa Partisipasi Publik yang Bermakna

Jangan Paksakan Pengesahan RKUHP Tanpa Partisipasi Publik yang Bermakna
user
Jumat, 24 Juni 2022 - 15:30 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pada 2019, Presiden Joko Widodo menarik draf RKUHP dari DPR dengan alasan masih ada hal-hal yang harus dibahas lebih mendalam. (Aliansi Nasional KUHP)

Solopos.com, SOLO – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia meminta DPR dan pemerintah jangan memaksakan pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) atau Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP selama partisipasi publik yang bermakna belum diwujudkan dalam pembahasan.

DPR dan pemerintah harus membuka lebih dulu draf RKUHP agar bisa diakses publik seluas-luasa dan ditelaah secara kritis. Pembukaan draf RKUHP dan akses untuk publik memungkinkan semua elemen masyarakat memberikan masukan dan kritik.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN