SOLOPOS.COM - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, saat memaparkan materi dalam Workshop Invetasi Ilegal di Alila Solo, Jumat (11/6/2021). (Farida Trisnaningtyas/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Investasi ilegal atau bodong masih marak lantaran masyarakat mudah tergiur keuntungan yang tinggi. Selain itu, masyarakat banyak yang belum paham investasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang akibatkan dari investasi ilegal ini mencapi Rp117,4 triliun pada 2011 - 2021. Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan dalam 10 tahun terakhir investasi bodong merugikan masyarakat mencapai Rp117,4triliun.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kejadian ini terus terulang lantaran masyarakat yang mudah tergiur bunga tinggi. Selain itu, masyarakat belum paham investasi, dan pelaku menggunakan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan selebritas.

Baca Juga: UMKM Virtual Expo: Semua Bisa Sukses Berjualan di Tokopedia, Asal..

“Investasi ilegal ini menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat. Selain itu, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member get member, klaim tanpa risiko [free risk], dan legalitas tidak jelas,” kata dia, dalam Workshop Invetasi Ilegal di Alila Solo, Jumat (11/6/2021).

OJK mencatat total kerugian masyarakat selama 10 tahun terakhir mencapai Rp117,4 triliun. Kerugian nominal paling besar terjadi pada 2011 senilai Rp68,62 triliun. Sedangkan pada 2020 lalu mencapai Rp5,9 triliun dan tahun berjalan 2021 Rp2,7 triliun.

Di sisi lain, entitas yang ditangani pada 2020 sebanyak 349 investasi ilegal, 1.026 financial technology (fintech) peer to peer lending (P2PL) ilegal, dan 75 gadai ilegal. Sementara pada 2021 sebanyak 68 investasi ilegal, 270 fintech P2PL ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Baca Juga: Mantan Striker Persis Solo, Isa Siap Babat Alas di Liga 1

Penegakan Hukum Masih Bermasalah

Sayangnya, soal penegakan hukum investasi ilegal ini juga masih bermasalah. Dari segi penegak hukum, prioritas penanganan perkara yang umum, biaya perkara tidak sebanding dengan kerugian, dan menunggu laporan korban.

Pelaku pun sering tidak semua diproses hukum dan mengganti nama entitas baru, sementara korban tidak melapor karena malu, takut diteror, dan delik materiil.

Panit 1 Unit 2 Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Agung Ariyanto, menambahkan pada praktiknya invetasi ilegal menggunakan modus penjualan marketing langsung dengan sistem seperti multi level marketing (MLM), menggunakan kegiatan keagamaan untuk menarik nasabah, menggunakan media online, perusahaan pengerah dana masyarakat bertindak seolah-olah sebagai agen dan perusahaan investasi yang berada di dalam maupun luar negeri yang telah memiliki izin usaha, hingga penawaran produk investasi sering dilakukan pada seminar atau investor gathering.

“Modus operandi investasi ilegal ini antara lain, penyalahgunaan izin, penyalahgunaan operasional kegiatan usaha, menyalahgunakan izin sekuritas untuk melakukan penghimpunan dana, memasarkan produk berjangka komoditi yang tidak terdaftar, dan lain—lain,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya