SOLOPOS.COM - Bupati dan jajaran DPRD Ponorogo menandatangani persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 Senin (18/7/2022). (Solopos.com/Ronaa Nisa’us Sholikhah)

Solopos.com, PONOROGO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Ponorogo memberikan rekomendasi kepada eksekutif agar segera melaksanakan program yang disusun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

DPRD Ponorogo memberikan rekomendasi tersebut karena APBD 2022 belum terserap maksimal padahal sudah memasuki semester kedua tahun 2022. Mereka berharap kondisi tahun lalu tidak terulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kondisi yang dimaksud terkait temuan panitia khusus (Pansus) saat membahas pertanggungjawaban APBD 2021. Sisa lebih pembiayaan atau Silpa tahun lalu mencapai Rp315 miliar.

“Laporan pertanggungjawaban APBD tahun lalu itu sudah kami setujui dan sudah kami berikan rekomendasi kepada eksekutif,” kata Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, setelah rapat paripurna di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (18/7/2022).

Dengan pertimbangan tersebut maka rapat pansus menyepakati agar eksekutif segera menyerap APBD 2022. Selain itu, DPRD Ponorogo juga mengingatkan agar pelaksanaan APBD tidak memakai kerangka politik.

Baca Juga : DPRD Ponorogo Ingatkan Eksekutif Terkait Serapan Anggaran & Temuan BPK

DPRD Ponorogo mendengar keluhan pelaksanaan APBD untuk kepentingan partai atau kelompok tertentu. Pihaknya mengakui beberapa program APBD memang atas usulan partai atau fraksi tertentu.

Namun, jika sudah menjadi perda, lanjutnya, program itu menjadi milik masyarakat. Sunarto memastikan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sudah menyetujui rekomendasi tersebut.

“Kenapa kami sampaikan ini karena kalau sudah menjadi peraturan daerah [perda], artinya APBD itu milik masyarakat dan tidak boleh diberi simbol partai atau kelompok tertentu. Hal ini yang menjadi rekomendasi penting dan bupati setuju,” ungkapnya.

Selain menyetujui laporan pertanggungjawaban APBD 2021, DPRD Ponorogo juga menerima nota pengantar terkait perubahan Perda No.6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Karena adanya peraturan undang-undang yang berlaku, harus segera diresmikan,” tutur dia.

Sunarto berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo segera melaksanakan APBD sehingga arahan tadi tidak hanya berhenti sebagai rekomendasi saja. Dia juga berharap agar pelaksanaan program tidak menumpuk di akhir tahun.

Baca Juga : Genjot PAD, DPRD Ponorogo Dukung Pengembangan Usaha PD Sari Gunung

Dia khawatir pelaksanaan program yang menumpuk pada akhir tahun akan menyebabkan kualitas kinerja buruk dan silpa semakin besar. “Tidak berhenti di rekomendasi saja, tetapi berjalan pada tataran implementasi.” (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya