SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemantauan kamera CCTV dalam penerapan tilang elektronik (Antara-I.C. Senjaya)

Solopos.com, SOLO -- Jangan sembarangan berkendara jika tak mau terkena tilang elektronik dengan besaran denda di bawah ini.

Sebagaimana diketahui, mulai 23 Maret 2021, tilang elektronik mulai berlaku di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Solo, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan menggunakan kamera CCTV, polisi kini mampu memantau dan mengidentifikasi jenis pelanggaran lalu lintas. Mereka yang melanggar siap-siap mendapat surat tilang elektronik yang dikirimkan ke alamat yang tertera di STNK.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Mengurus Tilang Elektronik di Solo dan Bayar Dendanya?

Lalu, berapa besaran denda tilang elektronik yang mulai berlaku di sejumlah daerah tersebut?

Dilansir Detik.com, besaran denda tilang elektronik yang paling mahal adalah Rp750.000.

Baca Juga:  Gejala Hipospadia: Ukuran Mr P Berbeda Hingga Lubang Kencing di Bawah

Berikut ini deretan besaran denda tilang elektronik berdasarkan pelanggarannya, sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Denda Tilang Elektronik Berdasarkan Jenis Pelanggarannya

1. Bermain HP

Ilustrasi berkendara sambil mengoperasikan ponsel (Digital Trends)
Ilustrasi berkendara sambil mengoperasikan ponsel (Digital Trends)

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel atau HP saat berkendara akan dikenai denda Rp750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.

Baca Juga:  Viral Emak-emak Maling Jajanan Pasar di Makamhaji Sukoharjo, Katanya Gak Cuma Sekali

2. Tidak Kenakan Helm SNI

Salah satu peserta Honda Romantic Matic memasangkan helm kepada anak-anak yang dibonceng orang tua, Sabtu (17/2/2018). (Foto istimewa)
Salah satu peserta Honda Romantic Matic memasangkan helm kepada anak-anak yang dibonceng orang tua, Sabtu (17/2/2018). (Foto istimewa)

Bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm SNI, siap-siap mendapatkan denda tilang elektronik dengan besaran paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga:  Jangan Lupa! Hutan Sebagai Sumber Air Harus Dijaga dan Diapresiasi

3. Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman

Ilustrasi memakai sabuk pengaman. (Istimewa)

Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang yang duduk di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman, akan mendapatkan denda paling banyak Rp250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga:  Viral Awan Seperti Orang Berdoa di Langit Semarang, Ini Penampakannya

4. Masuk Jalur Busway

Bagi pengendara yang masuk jalur busway yang tertangkap tilang elektronik akan dikenakan denda dengan besaran Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Konsumsi Air Bersih 3 Kali Lipat Lebih Besar Selama Pandemi Covid-19

5. Melanggar Rambu-rambu dan Marka Jalan

bus setop beroperasi Jakarta lockdown
Sejumlah pengemudi bus melanggar garis marka saat terjebak kemacetan lalu lintas di jalur jalan Semarang-Solo, di Boyolali, Jateng, Sabtu (24/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aloysius Jarot Nugroho)

Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar rambu-rambut dan marka jalan akan dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Mandi Bareng Istri Ternyata Baik untuk Kesehatan Jantung

6. Melanggar Lampu Lalu Lintas

pelican crossing sukoharjo besaran denda tilang elektronik
Pelican crossing atau zebra cross yang dilengkapi dengan alat atau tombol pengatur lampu lalu lintas untuk penyeberang jalan di depan Pasar Ir Soekarno Sukoharjo. (Solopos/Indah Septiyaning W)

Adapun besaran denda bagi pelanggar lampu lalu lintas yang mendapat tilang elektronik adalah paling banyak Rp500.000 atau hukuman maksimal dua bulan.

Baca Juga:  Cantiknya Potret Michelle Kuhnle, Eks Indonesian Idol yang Jadi Humas Persis Solo

7. Memakai Pelat Nomor Palsu

besaran denda tilang elektronik
Kendaraan berpelat nomor luar DIY diperiksa di pos pemeriksaan Tempel pada Jumat (12/2/2021). (Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo)

Sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 22/2009, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga:  10 Kota dengan Internet Tercepat di Indonesia, Solo Masuk Enggak Ya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya