SOLOPOS.COM - Situasi Jl. Lawu, Karanganyar yang kerap digunakan sebagai lokasi pasar Sabtu dan Minggu di Plaza Alun-alun Karanganyar beberapa waktu lalu. (Solopos/Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar belum mengizinkan penyelenggaraan Pasar Sabtu dan Minggu di Plaza Alun-alun Karanganyar meskipun sudah ada beberapa pelonggaran kebijakan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (24/3/2021), akhir pekan lalu tim gabungan yang berisi personel Satpol PP Karanganyar, Dishub, dan Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi (Disdagnakerkop) dan UKM Karanganyar telah melakukan penertiban beberapa pedagang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengatakan beberapa waktu lalu pedagang yang biasa berjualan saat Pasar Sabtu dan Minggu mulai berdatangan.

Baca Juga: Kerja Keras SMKN Matesih Demi Cetak Tenaga Terampil Berdaya Saing Tinggi

“Pekan kemarin, sudah ada yang berdatangan dan langsung dilakukan pemantauan. Kami lakukan penyekatan supaya tidak digunakan untuk kegiatan Pasar Sabtu dan Minggu,” jelas dia kepada Solopos.com, Rabu.

Meskipun dilakukan penertiban, Martadi mengaku sudah mengadakan rapat koordinasi dengan perwakilan pedagang terlebih dulu. Hal ini untuk menyosialisasikan kebijakan Pemkab Karanganyar yang belum memperbolehkan adanya kegiatan terkait.

“Kalau nanti tidak dirapatkan dan diberi tahu, akan jadi masalah. Makanya sebelum penertiban para perwakilan pedagang kami ajak rapat koordinasi untuk mengetahui pelarangan ini,” imbuh dia.

Alasan

Menurut Martadi, masih dilarangnya kegiatan Pasar Sabtu dan Minggu lantaran mayoritas pedagang berasal dari luar Karanganyar. Hal tersebut menjadi dasar perbedaan perlakuan bagi PKL sore dan malam Alun-alun dengan PKL Pasar Sabtu dan Minggu.

“Karena terlalu berisiko. Soalnya pedagangnya kebanyakan dari luar Karanganyar. Untuk dibuka kembali, kami masih menunggu instruksi dari Bupati,” beber dia.

Baca Juga: Rumah Mantan Sekdes di Ngawi Ludes Terbakar, Diduga Akibat Ulah Orang dengan Gangguan Jiwa

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jatiwibowo, mengatakan Satpol PP ikut dalam penertiban lantaran adanya permintaan dari Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar. Dia menegaskan Satpol PP Karanganyar akan terus berpatroli mengawasi hingga diterbitkan aturan baru untuk Pasar Sabtu dan Minggu.

“Ada yang habis Subuh sudah di lokasi. Ada yang sudah masak dan ke lokasi. Kami terpaksa meminta mereka pulang. Metode tetap persuasif. Kalau mau jualan makanan, pedagang bisa cari lokasi lain atau jualan keliling. Kalau yang jualan pakaian mereka kami minta langsung pulang,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya