SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Antara

Solopos.com, JAKARTA- – Saat ini banyak pihak yang menawarkan pinjaman online, salah satunya dengan sistem paylater.

Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat memahami bahwa layanan bayar tunda atau buy now pay later (BNPB/paylater) juga merupakan salah satu bentuk berutang dengan berbagai konsekuensinya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa layanan paylater yang ditawarkan oleh marketplace atau e-commerce, merupakan buah kerja sama mereka dengan lembaga jasa keuangan (LJK).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, PLN Jaga Keandalan Listrik Rumah Sakit dan Fasilitas Kesehatan

Setiap platform marketplace menggandeng mitra LJK yang berbeda-beda, dengan pilihan model bisnis yang juga berbeda.

“Di Indonesia, paylater dapat difasilitasi melalui beberapa lembaga jasa keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, atau fintech peer-to-peer [P2P] lending,” jelasnya dalam keterangannya, Selasa (15/6/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Menilik layanan ini sama seperti kredit, tapi dengan bentuk penundaan pembayaran beberapa hari, cicilan bulanan atau mingguan sesuai nominal pembelian, OJK pun mengingatkan agar setiap masyarakat melihat kemampuan bayar atau kemampuan melunasi.

Baca Juga: Tarif Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Dibatalkan, Ini Alasannya

Oleh sebab itu, OJK memberikan 5 tips bagi yang tertarik menggunakan paylater.

1. Batasi Nilai Pinjaman

Pertama, batasi nilai pinjaman sesuai dengan kemampuan membayar. Sebelum memutuskan untuk meminjam dengan sistem paylater, sebaiknya kita memikirkan dulu kemampuan. Jangan terlalu memaksakan untuk meminjam uang dalam jumlah besar dan di luar kemampuan untuk mengembalikannya meskipun dengan sistem palatter.

2. Pahami Kontrak Pinjaman

Sebelum meminjam uang dengan sistem paylatter kita juga harus tahu dan paham betul terkait kontrak perjanjian, karena bagaimana pun, layanan ini diakomodasi oleh LJK yang tentu beroperasi di bawah naungan dan pengawasan OJK.

3. Lunasi Tepat Waktu

Ketiga, lunasi cicilan atau pinjaman paylater tepat waktu untuk menghindari denda.

4. Perhatikan Suku Bunga

Perhatikan tingkat suku bunga atau biaya layanan paylater tersebut.

5. Ketahui denda keterlambatan pengembalian pinjaman.

Biasanya denda akan dikenakan kepada nasabah yang terlambat. Semakin lama menunda pembayaran, maka denda akan semakin besar.

Di sisi lain, OJK juga menekankan jika masyarakat melihat sesuatu yang janggal terkait layanan ini, OJK sanggup menerima keluhan dengan menghubungi Kontak OJK 157 di nomor telepon 157 atau melalui chat WA di 081 157 157 157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya