SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan, (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI -- Masyarakat Wonogiri diminta untuk mematuhi surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri terkait penyelenggaraan hajatan, terutama pesta pernikahan.

Dalam SE pertanggal 29 September 2020 bernomor 433.2/4969 perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid-19 di Wonogiri itu disebutkan bahwa ketentuan penyelenggaraan hajatan maksimal diikuti 30 orang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

SE tersebut dikeluarkan atas dasar pencermatan situasi dan kondisi Covid-19 di Wonogiri yang belum mereda. Ada beberapa poin yang tertulis dalam SE tersebut. Pertama, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerbitkan izin hajatan maupun keramaian.

Makanan yang Dilarang Saat Haid, Padahal Nomor 3 Banyak yang Doyan

Ekspedisi Mudik 2024

Kedua, dalam pelaksanaan akad nikah, apabila dalam keadaan mendesak harus menyelenggarakan resepsi, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang.

Ketiga, para camat diminta menginstruksikan kepada Kepala Desa atau Lurah agar diteruskan kepada Ketua RT dan RW untuk memantau setiap rencana hajatan, keramaian dan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.

Keempat, harus dipastikan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dalam setiap acara. Kelima, harus melaporkan ke satgas apabila terjadi kasus penularan Covid-19. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Wonogiri, Waluyo, menegaskan agar penyelenggaraan akad nikah di setiap daerah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Sudah edaran sudah ada, masyarakat harus mentaati ketentuan itu. Pemerintah di tingkat kecamatan hingga tingkat RT harus mengawasi," kata dia kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (14/10/2020).

Dikirim ke Camat

Menurut Waluyo, surat edaran itu telah dikirim kepada para camat. Kemudian camat telah meneruskan ke kepala desa atau lurah, ketua RT dan RW. "Kami berharap upaya untuk memutus mata rantai persebaran Covid-19 bisa benar-benar dijalankan masyarakat. Jangan sampai ada hajatan yang kami bubarkan," kata dia.

Hingga kini, lanjut Waluyo, pihaknya belum pernah membubarkan hajatan atau pesta pernikahan yang digelar oleh warga Wonogiri karena dinilai ramai atau melanggar protokol kesehatan.

"Acara hajatan atau akad nikah itu sakral. Jangan sampai ada kesan yang kurang baik dalam sejarah hidup itu. Kami pun juga tidak mau menindak warga dengan pembubaran. Maka kami mohon warga bisa taat," kata Waluyo.

64 Sekolah di Madiun Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Plt Bupati Wonogiri, Edy Santosa, berharap warga bisa mentaati imbauan pemerintah. Karena tugas mencegah persebaran Covid-19 bukan hanya pemerintah, namun semua pihak termasuk masyarakat.

Jika ada saudara dari luar daerah, bahkan zona merah yang akan pulang kampung saat hajatan, Edy berharap tindakan itu bisa dicegah. "Dianjurkan agar doa restu dan partisipasinya melalui video call saja," kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya