SOLOPOS.COM - Ilustrasi Miras (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, JEPARA – Polisi akhirnya menetapkan Prawiroharjo alias P, pemilik warung angkrungan di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka kasus miras oplosan yang berujung kematian sembilan orang. P rupanya menjual miras oplosan itu dalam berbagai rasa, seperti nanas dan kopi.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Fachrur Rozi, mengatakan P mempelajari cara mencampur miras atau membuat miras oplosan dari AJ, warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, yang dulu pernah berjualan miras oplosan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Racikannya terdiri dari dua liter etanol ditambah dengan satu galon air mineral. Diaduk, setelah diaduk nanti dikasih perasa, ada yang rasa kopi, ada juga yang rasa nanas,” ujar Rozi, dikutip Murianews.com, Senin (7/2/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Penjual Miras Oplosan Maut di Jepara Terancam Penjara 15 Tahun

Setelah diracik dalam ember, pelaku kemudian mengemas miras oplosan itu dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter. Satu botol miras oplosan itu dijual P dengan harga Rp30.000.

Polres Jepara, lanjut Rozi, saat ini masih menunggu hasil resmi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng terkait kandungan miras oplosan racikan P yang menewaskan sembilan orang di Jepara itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 9 orang yang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan buatan P. Mereka meninggal secara berurutan mulai Minggu (30/1/2022) hingga Rabu (2/2/2022).

Sebelumnya, P tidak mengaku menjual miras oplosan yang membawa maut itu. Ia baru terungkap menjual miras oplosan setelah polisi melakukan penyelidikan menyusul meninggalnya para konsumen P.

Baca juga: Alkohol Murni Dicampur Air Mineral, 9 Orang di Jepara Meninggal

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menggeledah dua lokasi, yakni warung milik P yang digunakan sebagai lokasi pesta miras oplosan berujung maut, dan rumah orang tua tersangka. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan botol-botol bekas dan teko plastik di warung. Polisi juga menemukan 40 liter etanol yang dikemas dalam jeriken berbagai ukuran, alat pengoplos miniman, alat pengukur kadar alkohol, hingga cairan perasa kopi di rumah orang tua P.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya