SOLOPOS.COM - Ilustrasi praktik manasik haji. (Solopos/dok)

Solopos.com, KARANGANYAR — Salah satu alasan jemaah haji membatalkan keberangkatan ke Tanah Suci dan menarik kembali ongkos haji adalah karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.

Jika dihadapkan pada kondisi demikian, calon haji yang bersangkutan tak perlu membatalkan keberangkatan, namun mengalihkan porsi haji kepada orang lain seperti suami, istri, anak atau saudara kandung.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Hal in lebih baik ketimbang membatalkan dan sementara kerabat kita yang ingin berangkat haji  harus menunggu antrean yang jauh lebih panjang jika harus mendaftar haji dari awal.

Lantas, bagaimana cara dan ketentuan untuk melimpahkan porsi haji kepada saudara? Berikut ini informasi yang perlu diketahui calon jemaah haji yang melimpahkan porsi mereka, seperti dikutip dari situs Kemenag, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: 8.000 Calon Haji di Jawa Tengah Tarik Dana dan Batalkan Keberangkatan

Ketentuan Pelimpahan Porsi

1. Pelimpahan porsi Jemaah haji regular dapat diberlakukan bagi Jemaah haji yang telah mendaftar pada Kementerian Agama namun Jemaah yang bersangkutan meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.

2. Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk melalui surat kuasa. Pelimpahan nomor porsi calon haji meninggal dunia yang disepakati secara tertulis oleh keluarga dan/atau melalui surat kuasa pelimpahan nomor porsi jemaah haji sakit permanen.

3. Batasan waktu calon haji yang meninggal dunia agar nomor porsi dapat dilimpahkan adalah :

  • a. Meninggal dunia terhitung mulai tanggal 29 April 2019 sejak diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tidak berlaku surut); dan
  • b. Meninggal dunia sebelum keberangkatan ke Arab Saudi dari bandara embarkasi.

4. Bagi calon haji yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud angka 3 huruf b dan telah menerima uang living cost, penerima pelimpahan wajib mengembalikan uang living cost sebelum menerima pelimpahan nomor porsi.

Baca Juga: Antrean Keberangkatan Sampai 45 Tahun, Komisi VIII DPR Desak UU Haji Direvisi

5. Pengajuan pelimpahan nomor porsi calon haji dilakukan setiap hari kerja selama calon haji yang bersangkutan memenuhi persyaratan pelimpahan porsi.

6. Pengajuan usulan pelimpahan nomor porsi calon haji yang meninggal dunia atau sakit permanen melalui Kantor Kemenag kabupaten/kota tempat calon haji yang bersangkutan terdaftar.

7. Nomor porsi calon haji yang meninggal dunia atau sakit permanen hanya dapat dilimpahkan satu kali.

8. Bagi calon haji yang meninggal dunia atau sakit permanen yang memiliki nomor porsi lebih dari 1 (satu), hanya dapat dilimpahkan 1 (satu) nomor porsi dan nomor porsi lainnya dibatalkan.

9. Proses pelimpahan nomor porsi wafat tidak dapat diwakilkan.

Baca Juga: Pesan Kemenag Jateng kepada Calhaj: Jangan Termakan Rayuan Biro Umrah

Prosedur Pelimpahan Porsi

1. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kemenag kabupaten/kota domisili tempat mendaftar calon haji yang meninggal dunia atau sakit permanen.

2. Petugas Kantor Kemenag kabupaten/kota melakukan verifikasi berkas, jika berkas lengkap dan memenuhi syarat dibuatkan Surat Rekomendasi ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

3. Penerima pelimpahan nomor porsi menunggu panggilan untuk perekaman foto dan sidik jari di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi

4. Penerima pelimpahan nomor porsi membuka rekening tabungan calon haji di bank yang sama dengan Jemaah haji yang meninggal dunia atau sakitp ermanen.

5. Penerima pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia atau sakit permanen telah berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat pengajuan pelimpahan. Adapun persyaratan keberangkatan haji berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: 6.888 Calon Haji di Jateng Batalkan Keberangkatan, Terbanyak dari Daerah Ini

Persyaratan Pelimpahan Porsi

A. Jemaah Haji Meninggal Dunia:

1. Salinan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.



2. Bukti setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH yang asli.

3. Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa.

4. Asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh calon haji penerima pelimpahan.

5. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. (*)

Undung Blangko

B. Jemaah Haji Sakit Permanen:

1. Asli surat keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan kategori sakit sesuai surat edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Kategori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.

2. Bukti asli setoran awal dan/atau setoran lunas BiPIH.

3. Surat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi Jemaah haji meninggal dunia yang ditandatangani oleh suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang diketahui oleh RT, RW, dan lurah/kepala desa.

4. Surat keterangan asli tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh jemaah haji penerima pelimpahan.

5. Salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain Jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

Unduh Blangko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya