SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang segera memberlakukan penindakan pelanggaran dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE) atau Tilang Elektronik. Sistem ini akan mulai diberlakukan pada 1 Desember 2018 nanti.

Dalam sistem itu, pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan terpantau kamera closed circuit television (CCTV) akan langsung ditindak dan diberi surat bukti pelanggaran (tilang).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatlantas Polreatabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, mengatakan untuk tahap awal CCTV akan dipasang di Jl. Pahlawan, kawasan Simpang Lima, Jl. Ahmad Yani, perempatan Jl. Gajah Mada, dan Jl. Pandanaran, tepatnya kawasan Tugu Muda.

Melalui sistem ini, aparat Satlantas Polrestabes Semarang akan memblokir Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) pelanggar lalu lintas, jika dalam waktu yang ditetapkan yang bersangkutan tidak memberikan respons atau mengabaikan pemberitahuan yang dikirim.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasatlantas menegaskan, pihaknya bersama instansi terkait sudah menyiapkan sistem tersebut secara matang termasuk lokasi penempatan CCTV yang diklaim cukup canggih.

“Sistem tilang dengan teknologi  ini secata otomatis akan mendeteksi pelat nomor kendaraan, merekam pelanggaran dan menyimpan bukti pelanggaran. Bukti pelanggaran itu nantinya akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan pelat nomor yang terekam,” ujar Ardi kepada wartawan di kantornya, Rabu (14/11/2018).

Dalam melaksanakan penindakan ini, lanjut dia, ada beberapa tahap yang akan dilakukan. Prosesnya adalah, pelanggar terekam CCTV Area Traffic Control System (ATCS) milik Dishub Semarang, kemudian data terekam (foto) akan diidentifikasi petugas. Selanjutnya, data pelanggar diperoleh dari registrasi nomor polisi kendaraan.

”Data terduga pelanggar  akan dikirim melalui PT Pos Indonesia yang didalamnya ada nomor call center petugas untuk melakukan konfirmasi. Setelah konfirmasi, pelanggar bisa membayar denda tilang ke rekening bank sesuai pasal pelanggarannya,” jelas Ardi.

Namun, ia menegaskan, pada saat terduga pelanggar menerima surat konfirmasi diharapkan ada konfirmasi maksimal empat hari apakah kendaraan tersebut atas nama sendiri atau masih atas nama orang lain. ”Ini berkaitan akan terblokirnya STNK saat perpanjangan kendaraan jika terduga pelanggar mengabaikan surat konfirmasi,” imbuhnya.

Ardi berharap pengguna kendaraan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran tidak mengabaikan surat pemberitahuan dari petugas. Hal itu dikarenakan surat tersebut berisi foto pelanggaran yang dilakukan, baik lokasi maupun waktunya. Untuk itu pihaknya memberikan jeda waktu  untuk menyelesaikan  termasuk membayar denda tilang ke bank yang sudah ditunjuk agar terhindar dari pemblokiran.

“Penerapan ini sudah ada mengacu pada KUHAP pasal 184 UU No 8 Tahun 1981 serta UU ITE No 11 tahun 2008,” jelasnya.

Penerapan tilang lalu lintas melalui CCTV ini sebenarnya pernah diterapkan aparat Satlantas Polrestabes Semarang pada pertengahan tahun 2017. Namun, sistem itu tak berlangsung lama karena masih banyak kendala, seperti jumlah petugas yang harus melakukan door to door untuk mendatangi pelanggar yang terekam kamera CCTV.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya