SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah subsidi (Kementerian PUPR)

Solopos.com, SOLO – Sebelum menjelaskan bagaimana cara mengajukan KPR rumah subsidi, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari KPR rumah subsidi serta jenis KPR subsidi.

Dilansir dari situs resmi Direktoral Jendral Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kamis (22/9/22) KPR Subsidi merupakan kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan seperti kemudahan dana murah jangka panjang dan subsidi dari pemerintah yang diterbitkan oleh bank pelaksana baik secara konvensional maupun prinsip syariah.

Promosi Sambungkan Senyuman, Telkomsel Beri Bantuan Paket Data & Obat-Obatan di Demak

KPR subsidi mempuanyai tiga jenis yang terdiri dari FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Rumah), SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), dan SSB (Subsidi Selisih Bunga).

KPR FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementrian Pekerjaan Umum atau Perumahan Rakyat.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan KPR SBUM merupakan subsidi pemerintah yang juga diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam rangka pemenuhan sebagian atau seluruh uang muka dalam perolehan rumah.

Baca Juga: Persetujuan Bangunan Gedung alias IMB Lamban, KPR Rumah Subsidi Ikut Tersendat

Untuk KPR SSB merupakan kredit yang diterbitkan oleh nank pelaksana secara konvensional yang mendapatkan pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan.

Dengan mengetahui pengertian serta jenis KPR, diharapkan akan mempermudah konsumen untuk memilih KPR subsidi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing individu.

Selanjutnya bagi yang ingin segera mengajukan KPR subsidi, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. WNI
2. Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun (atau sudah menikah)
3. Telah bekerja atau mempunyai usaha minimal 1 tahun
4. Belum pernah mengajukan KPR dalam satu keluarga atau belum pernah menerima bantuan maupun subsidi perumahan dari pemerintah
5. Gaji pokok maksimal Rp 4 juta untuk satu rumah dan maksimal Rp 7 juta untuk rumah susun
6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan PPh sesuai ketentuan yang berlaku
7. Memilki rekam jejak positif dalam berurusan dengan bank, tidak mempunyai kasus kredit macet atau pembayaran cicilan pinjaman yang sering terlambat ke bank.

Baca Juga: Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Ini 12 Kriteria yang Harus Diimplementasikan RS

Apabila syarat KPR Rumah Subsidi telah terpenuhi semua mak terdapat beberapa dokumen yang wajib dipersiapkkan sebelum mengajukan. Berikut dokumen yang diperlukan pada saat pengajuan.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi NPWP
4. Fotokopi akta nikah (bila sudah menikah)
5. Pas foto 3×4
6. Slip gaji asli sebulan terakhir
7. Surat keterangan aktif kerja (ditandatangi dan distempel oleh HRD perusahaan)
8. Fotokopi surat pengangkatan karyawan tetap
9. Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan
10. Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
11. SPT tahunan
12. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
13. Membawa materai 15 lembar

Seluruh dokumen wajib dilakukan pada saat pengajuan permohonan KPR Rumah Subsidi ke bank yang menyediakan program KPR subsidi. Proses dari pengajuan hingga persetujuan biasanya memakan waktu kurang lebih 10 hari kerja.

Itulah penjelasan mengenai syarat pengajuan KPR Rumah Subsidi. Apabila tertarik untuk mengajukan KPR subsidi bisa langsung cek ke perumahan serta bank yang menyediakan program KPR subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya