SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash; </strong>Belum lama ini ramai dibicarakan <a href="http://viral.solopos.com/read/20180529/486/919053/begini-momen-mencekam-akibat-gurauan-bom-di-pesawat-lion-air" target="_blank">ancaman bom di pesawat Lion Air</a> rute Pontianak-Jakarta. Sesuatu yang disebut sebagai ancaman itu sebenarnya hanya gurauan salah satu penumpang pesawat. Meski hanya gurauan, efek mencekamnya nyata, kini pria yang bercanda itu terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.</p><p>Terkait peristiwa tersebut, melalui akun Instagram @kemenhub151,Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI merilis imbauan agar warga masyarakat tak bercanda soal bom. Mengutarakan informasi palsu di bandara atau pesawat dapat dikenakan pidana penjara, Selasa (29/5/2018).</p><p>Kemenhub berpatokan pada UU No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Di UU tersebut pasal 437 ayat (1) dituliskan; Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf E, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun.</p><p>Apabila dalam candaan atau persebaran informasi palsu di pesawat itu sampai menyebabkan kecelakaan dan kerugian harta benda, pelaku bisa dijerat hukuman penjara maksimal delapan tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 437 ayat (2); Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud di ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.</p><p>Sebagaimana diberitakan <em>Solopos.com </em>sebelumnya, peristiwa gurauan bom yang membuat kacau penumpang pesawat itu terjadi Senin (28/5/2018) malam di Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat. Tujuh penumpang mengalami luka ringan akibat insiden tersebut.</p><p>Pria bernama <a href="http://viral.solopos.com/read/20180529/486/919053/begini-momen-mencekam-akibat-gurauan-bom-di-pesawat-lion-air" target="_blank">Frantinus Nigiri</a> salah satu penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sesuai aturan berlaku, Kapolresta Pontianak, AKBP Wawan Kristyanto mengonfirmasi Nigiri sudah diamankan dan bisa dikenai sanksi maksimal delapan tahun.</p><p>&nbsp;</p><blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 658px; padding: 0; width: calc(100% – 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/BjWDrAFjkT1/" data-instgrm-version="8"><div style="padding: 8px;"><div style="background: #F8F8F8; line-height: 0; margin-top: 40px; padding: 50.0% 0; text-align: center; width: 100%;">&nbsp;</div><p style="margin: 8px 0 0 0; padding: 0 4px;"><a style="color: #000; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none; word-wrap: break-word;" href="https://www.instagram.com/p/BjWDrAFjkT1/" target="_blank">Bercanda mungkin membuat suasana lebih menyenangkan, tetapi bercanda soal bom? Bukannya menyenangkan tapi malah merugikan orang lain. Bagi seseorang yg menyampaikan informasi palsu (bom) dan membahayakan keselamatan penerbangan dapat dipidana penjara lho #KawulaModa</a></p><p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;">A post shared by <a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px;" href="https://www.instagram.com/kemenhub151/" target="_blank"> Kemenhub 151</a> (@kemenhub151) on May 28, 2018 at 7:30pm PDT</p></div></blockquote><script type="text/javascript" src="//www.instagram.com/embed.js" defer="defer"></script>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya