SOLOPOS.COM - Logo KPK. (Liputan 6)

Solopos.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 36 kepala daerah beserta jajarannya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menjauhi semua bentuk korupsi.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan di antara semua masalah, yang banyak terjadi terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pengadaan barang jasa (PBJ). KPK, kata dia, menyadari sistem politik yang berlaku saat ini berpotensi membuka celah bagi kepala daerah melakukan korupsi.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Mengingat biaya yang cukup tinggi memerlukan donatur atau promotor untuk pendanaan pilkada. Sebagai timbal balik, setelah terpilih, umumnya akan memberikan banyak kemudahan kepada donatur atau promotor. Di sinilah, sebut Bahtiar, titik rawan korupsi terjadi.

Baca Juga: Kuota Promosi Liga 3 Bertambah, Persika dan Persebi Makin Antusias

“Sejak 2012 sampai 2021 setidaknya sudah delapan kepala daerah di Jateng kena sama KPK. Semoga Jateng bisa stop di angka delapan. Saya tegaskan bahwa pada setiap area intervensi atau perbaikan dalam program Monitoring Centre for Prevention (MCP) itu ada tujuannya. Untuk itu, kami harap implementasinya selaras dengan skor capaian,” ujar Bahtiar dalam rapat koordinasi (rakor) secara daring, Rabu (8/9/2021), seperti dalam rilis yang diterima Solopos.com.

KPK juga menegaskan perlunya penguatan Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Daerah. Hal itu sebagai upaya implementasi program pencegahan korupsi mengingat tugas dan wewenangnya sebagai pintu gerbang pertama dalam melakukan pengawasan.

Hadir dalam rakor yaitu Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dia sepakat dengan KPK bahwa Inspektorat perlu diperkuat karena sudah banyak mendapat pengaduan. Kode keras yang disampaikan KPK, katanya, seharusnya cukup untuk dipahami dan diperbaiki.

Baca Juga: Kabar Baik! Marinus Wanewar Pulih Lebih Cepat, Bisa Tampil di Awal Liga 2

 

Efisiensi Anggaran

“Dari obrolan dengan beberapa kawan yang menerima gratifikasi atau yang meminta macam-macam yang berunsur pemerasan dan bablas misalnya terima Rp2 Miliar, kalau diminta kembalikan Rp10 miliar tapi tidak jadi tersangka mau tidak? Mereka jawab bersedia dengan alasan membayar malu,” ujar Ganjar.

Ganjar juga menyampaikan saat ini dirinya sudah menerima pengaduan ada satu kabupaten yang masih melakukan jual beli jabatan. Mungkin saja aduan ini juga sudah masuk ke aparat penegak hukum (APH).

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh bupati dan wali kota yang hadir segera menghentikan kebiasaan dan memperbaikinya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Hari Ini Tambah 6.731, Jateng Sumbang Kasus Terbanyak

“Kalau ada staf Anda yang main, segera sikat! Peringatkan dengan keras. Bahkan sampai level desa. Nyuwun sewu, kemarin saya intervensi OTT langsung ke kepala desa karena ada bukti permulaan menerima uang haram,” tegas Ganjar.

Untuk meminimalisasi permainan, Ganjar menyarankan kepada kepala daerah untuk efisiensi anggaran dengan melakukan perencanaan dan penganggaran secara elektronik. Selain itu, tambahnya, nomenklatur dibersihkan agar tidak tumpang tindih.

Kedua, lanjutnya, stop setoran. Dengan era teknologi seperti sekarang ini, sebut Ganjar, makin banyak orang yang berani lapor karena informasi tidak ada yang bisa ditutupi.

Baca Juga: Survei SPIN: Elektabilitas Prabowo Teratas, Diikuti Anies dan Ganjar

 

Sel Tahanan KPK

“Jangan pernah percaya pada pemberian siapa pun, yang seperti itu suatu hari akan meledak. Saya juga menyarankan Bapak/Ibu untuk membuka kanal aduan. Karena kita bisa dapat banyak dari sana. Selama tidak korupsi dan menjaga integritas, ga usah takut,” tegas Ganjar.

Pada sesi diskusi, Bupati Banyumas, Achmad Husein, mengusulkan untuk menghindari campur tangan dari eksekutif maupun di internal di kabupaten/kota. PBJ, kata dia, sebaiknya dilakukan oleh provinsi atau ditarik vertikal. “Kita cukup menganggarkan, merencanakan, menyampaikan dokumen kemudian yang mengadakan pusat atau provinsi,” saran Achmad.

Bupati Batang, Wihaji, turut menyampaikan pandangan penghargaan negara kepada kepala daerah dengan segala tanggung jawab dan kewajibannya masih kurang. Sistem politik hari ini, menurutnya, banyak memengaruhi sistem negara, karena itu ia berharap KPK dapat memberi masukan ke pihak terkait.

Baca Juga: 41 Napi Meninggal dalam Kebakaran di LP Tangerang, Indonesia Disorot Media Asing

“Mohon maaf, gaji kepala daerah per bulan Rp6.250.000, dengan segala kewenangannya. Apakah kalau gaji tinggi tidak korupsi? Tidak juga. Sekali lagi ini kembali ke pribadi masing-masing. Bukan apa-apa, semua ujung pangkalnya komitmen pimpinan atau kepala daerah, mau pakai sistem sebagus apa pun kalau ada niat pasti bisa,” ujar Wihaji.

Mengakhiri rakor, KPK menunjukkan foto atau gambar sel tahanan di KPK. Dengan harapan, kepala daerah yang masih mencoba melakukan penyimpangan terketuk hatinya dan menjadi sadar.



KPK juga meminta para kepala daerah membuat roadmap pemberantasan korupsi, baik pendidikan, pencegahan hingga pemberian sanksi atas pelanggaran guna memberikan efek jera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya