SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah sederhana (Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA–Punya rumah atau properti sendiri menjadi mimpi hampir semua keluarga. Entah itu beli lunas atau dengan sistem kredit pemilikan rumah (KPR).

Para pencari properti mayoritas memilih pembiayaan perumahan dengan menggunakan skema KPR. Selain skema KPR konvensional, saat ini juga sudah banyak digunakan skema KPR syariah. Masing-masing skema KPR tentu saja memiliki keunggulan.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Managing Partner Residential Group Coldwell Banker Commercial, Alvin Alexander, menyebutkan saat ini penggunaan KPR konvensional masih lebih besar pangsanya dibandingkan KPR syariah.

“Hal ini karena memang fleksibilitas umumnya lebih banyak ditawarkan dari KPR biasa ketimbang KPR syariah,” ungkapnya kepada Bisnis, Minggu (10/5/2020).

Ekspedisi Mudik 2024

Perencanaan Keuangan

Alvin menjelaskan di KPR konvensional, promosi ditawarkan dengan bunga tetap yang rendah untuk beberapa tahun awal. Setelah itu, baru mengambang setelah masa promosi berakhir.

“Jadi cicilan pada awal lebih murah. Baru kemudian akan mengikuti rate saat itu. Sedangkan untuk KPR syariah karena sistemnya jual beli, jadi angkanya sudah fix dari awal. Itu sebabnya kalau tenornya lama, umumnya cicilan di KPR syariah lebih tinggi dibandingkan dengan KPR biasa,” ujarnya.

Namun, bagi debitur yang ingin membeli rumah dengan tenor cicilan lebih pendek, cicilan KPR syariah juga kompetitif dan bisa memberi kepastian bagi debitur.

Country Manager Rumah.com, Marine Novita, menyebutkan tak ada salahnya mengajukan KPR syariah. Riset Rumah.com menunjukkan minat calon pembeli dengan KPR syariah makin tinggi.

Ada beberapa keunggulan menggunakan KPR syariah, di antaranya cicilan bersifat tetap. Selain itu, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia. Keuntungan bagi konsumen yaitu dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap.

Penuhi Syarat

“Jadi ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional,” ungkapnya.

Kemudian, proses KPR syariah juga lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur, seperti pekerjaan, usia, dan catatan keuangan yang baik.

Syaratnya yakni menjadi karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun atau profesional dengan pengalaman praktik minimal 2 tahun.

Kemudian, usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun. Dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional. Syarat lainnya, tidak termasuk dalam daftar pembiayaan bermasalah dan memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis asuransi jiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya