SOLOPOS.COM - Suwarti (berjilbab, kiri) melaporkan kasus perundungan terhadap dirinya ke Polres Sragen, Kamis (20/2/2020). (Istimewa/Formas)

Solopos.com, SRAGEN -- Suwarti, 36, janda yang diteriaki maling dan ditempeleng saat mengambil kursi miliknya di rumah eks suami di Gonggangan, Juwok, Sukodono, Sragen, Minggu (9/2/2020) lalu menempuh jalur hukum.

Didampingi aktivis Forum Masyarakat Sragen (Formas), warga Tanjungsari RT 25, Desa Gabus, Ngrampal, Sragen, itu melaporkan kasusnya ke Polres Sragen, Kamis (20/2/2020).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jalur hukum itu ditempuh setelah upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan di Kantor Kecamatan Sukodono, Rabu (19/2/2020), gagal.

Livina Mogok Picu Kemacetan di Flyover Manahan Solo

Suwarti melaporkan tujuh warga yang terlibat perundungan terhadap dirinya saat ia dituduh mencuri. Salah satunya BN, perangkat Desa Juwok, yang diduga menempeleng pipi kanan Suwarti saat peristiwa itu terjadi.

“Suwarti mendapat perundungan dari tujuh orang. Ada yang mengancam akan membakar dirinya, ada yang menghujat dan menghina hingga menempeleng pipinya,” jelas Ketua Tim Advokasi dari Formas, Andang Basuki, kepada Solopos.com, Jumat (21/2/2020).

Misteri Kembang Tabur di Jembatan Jurug Lama Solo

Intinya, lanjut Andang, Suwarti mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari tujuh warga itu. Padahal, dia hanya ingin mengambil kursi miliknya sendiri di rumah mantan suami.

Itu pun atas permintaan mantan suaminya. Andang berharap polisi lekas memproses laporan dari kliennya.

Laporan itu untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang suka main hakim sendiri.

Pilkada Klaten: Tak Dapat Rekomendasi DPP PDIP, Direktur Kiat Motor Ogah Nyalon Lewat Parpol Lain

Menurutnya, menuduh seseorang sebagai maling tanpa disertai bukti yang jelas hingga melakukan perundungan terhadap orang itu adalah perbuatan melawan hukum.

Segala perbuatan melawan hukum, kata dia, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Saat melaporkan kasus itu ke polisi, Suwarti membawa serta foto luka bengkak di pipi dan leher akibat ditempeleng serta hasil pemeriksaan dokter di puskesmas.

“Mbak Warti sudah dimintai keterangan selaku pelapor dan korban. Sekarang kami menunggu tindak lanjutnya dari polisi,” beber Andang.

177 Kades dan Lurah se-Karanganyar Terima Motor Dinas N-Max Gres Hari Ini

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Sukodono turun tangan menengahi masalah yang dialami Suwarti melalui mediasi. Camat Sukodono, Riyadi Guntur Rilo Subroto, mengatakan mediasi digelar karena kasus itu melibatkan seorang perangkat desa di wilayah kerjanya.

Melalui mediasi itu, dia berharap permasalahan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, mediasi itu tidak menghasilkan titik temu sehingga upaya untuk menyelesaikan persoalan itu belum berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya