SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, (tiga dari kiri) menunjukkan barang bukti kasus perjudian saat konferensi pers di Mapolsek Laweyan, Selasa (21/1/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Seorang janda asal Gambiran, Grogol, Sukoharjo, Ambar Sari, 47, ditangkap polisi saat penggerebekan arena judi di Kampung Baron Cilik, Kelurahan Bumi, Laweyan, Solo, Minggu (19/1/2020).

Saat ditangkap, Ambar Sari tengah bermain judi remi bersama tiga orang lelaki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tiga lelaki itu juga ikut diringkus aparat kepolisian. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Kapolsek Laweyan, Kompol Ari Sumarwono, saat jumpa pers di Mapolsek Laweyan, Selasa (21/1/2020), menjelaskan penangkapan keempat pejudi itu berdasarkan pengembangan kasus perjudian sebelumnya.

Patut Dicoba! Tips Agar Tidak Mendengkur saat Tidur

Berdasarkan informasi Satintelkam, lokasi penggeberekan yang merupakan rumah kontrakan sering digunakan untuk arena perjudian.

Kisah Kelam PSK: Melayani saat Mens

Selain menangkap Ambar Sari, Satreskrim Polsek Laweyan menangkap tiga orang warga Bumi, Laweyan, yakni Andri Sanyoto, 42, Didik Krisyanto, 50, dan Juni Setianto, 32.

Beli Rumah? Ajukan KPR Online di Sini, Gampang Banget!

“Masyarakat sangat resah dengan penyakit masyarakat itu, pelaku mengaku baru pertama kali berjudi. Tapi itu tidak mungkin, mereka juga sudah kami pantau. Empat tersangka kami tangkap tangan langsung dengan barang bukti seperangkat kartu remi dan uang taruhan senilai Rp166.000,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Andy Rifai.

Driver Ojol Cantik Ini Melawan saat Dipepet Penumpang Laki-laki Nakal

Ia menegaskan tidak ada toleransi untuk penyakit masyarakat dalam bentuk apa pun.

Beberapa pekan lalu Polsek Laweyan juga menangkap empat orang penjudi.

Biar Bisa Capai Orgasme, Ini Cara Stimulasi Payudara Wanita

Menurutnya, perjudian juga akan berefek domino dikarenakan penjudi yang kalah dapat bertindak kriminal lain seperti mencuri atau menipu.

Mahasiswi Cantik UNS Solo Sukses Jualan Sari Lemon Beromzet Ratusan Juta

Ia menegaskan akan memproses lanjut kasus perjudian itu hingga ke persidangan, bahkan pelaku bisa dikenai hukuman penjara maksimal yakni 10 tahun penjara.

Dikeroyok Orang Tak Dikenal, 3 Pemuda Kartasura Terluka Bacok

Tersangka perjudian, Ambar Sari, mengaku ia merupakan seorang janda beranak satu yang bekerja sebagai buruh bangunan dengan penghasilan tak menentu.

Saat bekerja ia biasanya bertugas sebagai pengangkut material bangunan.

PNS Sragen Mesum di Parkiran Mal Solo Paragon Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan

“Saya hanya iseng-iseng bermain [judi] bersama teman-teman. Mereka teman-teman saya sudah lama. Memang saya perempuan sendiri, tapi saya sudah terbiasa,” ujarnya.

Cantik Pol! Begini Penampilan Lisa Blackpink Tanpa Poni

Semantara itu, tersangka Didik Krisyanto mengaku bermain kartu remi dengan pola permainan toti.



Layani Threesome, Warga Karanganyar Diringkus Polisi Pasuruan

Ia menjelaskan setiap pemain, harus menyiapkan modal awal Rp40.000. Setiap permainan, nilai taruhan hanya Rp500.

Lowongan Kerja Terbaru, Klik di Sini!

“Tidak ada yang menang dan kalah, kami hanya mengisi waktu untuk esok harinya kerja bakti,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya