SOLOPOS.COM - Gelar perkara kasus peracikan jamu berdasarkan resep warisan nenek di Mapolres Madiun, Jumat (28/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Jamu ilegal diungkap polisi setelah 7 tahun.

Aparat Satuan Resnarkoba Polres Madiun menangkap Saifudin, 36, warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, Jawa Timur gara-gara meracik jamu asam urat yang resepnya ia warisi dari neneknya. Karena Saifudin hanya tamat SMP dan tidak memiliki keahlian farmasi, maka meracik obat tradisional yang ia buat berdasarkan resep warisan keluarga itu dikhawatirkan membahayakan kesehatan konsumen. Meski jamunya dikhawatirkan berbahaya, polisi menangkap Saifudin setelah tujuh tahun berkarya. Ia lalu dijerat dengan pasal terkait obat ilegal karena jamu racikan tidak memiliki izin produksi dan izin edar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya