SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dok)

SOLO- PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Area Solo mengincar tambahan peserta 247 perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Target tersebut lebih tinggi 26% dibandingkan realisasi tambahan perusahaan peserta selama 2011, sebanyak 196 perusahaan. Saat ini, jumlah perusahaan peserta Jamsostek mencapai 1.580 perusahaan aktif dan 1.039 perusahaan nonaktif.

Kepala Jamsostek Solo, Abdul Cholik, mengatakan optimistis mampu memenuhi target 247 perusahaan tersebut. Alasannya, area Soloraya, khususnya Kota Solo, kini menjadi tujuan investor untuk membuka usaha. Artinya, bakal bermunculan perusahaan-perusahaan baru yang potensial menjadi peserta Jamsostek.

“Semua target itu melihat kondisi riil sesuai potensi daerah masing-masing,” ungkap Cholik, saat ditemui wartawan, di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Seperti perusahaan baru, khususnya yang bergerak di sektor perhotelan ramai bermunculan. Selain itu, beberapa perusahaan nasional juga tertarik membuka cabang di Solo. Cholik menegaskan pihaknya akan rajin melakukan pendekatan ke perusahaan baru. Agenda sosialisasi dengan mengundang perusahaan sasaran juga akan lebih sering dihelat.

Sementara itu, sepanjang tahun 2011, Jamsostek Solo telah menyalurkan klaim 84,49 miliar. Nilai klaim terbagi atas klaim jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp5,963 miliar (3.131 kasus), jaminan kematian (JKM) Rp3,05 miliar (257 kasus), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Rp6,077 miliar, dan jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp68,107 miliar (14.184 orang). Sedangkan nilai premi mencapai Rp97,513 miliar. Cholik mengakui capaian nilai premi masih di bawah target.

“Tahun 2011 ditargetkan premi Rp100,877 miliar, memang belum 100%. Tapi di 2012, kami yakin bisa menghimpun premi Rp117,983 miliar,” sambung dia.

Terkait tujuan itu, dia memastikan Jamsostek akan lebih tegas dalam memberikan perlakuan para perusahaan yang nunggak. Salah satunya dilakukan dengan menghapus kesempatan karyawan di perusahaan yang tidak tertib bayar iuran untuk mengakses sejumlah program bantuan Jamsostek, seperti program pinjaman uang muka rumah dan pinjaman renovasi rumah. JIBI/SOLOPOS/Tika Sekar Arum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya