SOLOPOS.COM - Ilustrasi logo Jamsostek (wordpress.com)

Ilustrasi (wordpress.com)

SEMARANG-Kabar baik bagi pemilik Jaminan Hari Tua (JHT) di PT. Jamsostek. Perusahaan plat merah itu berjanji tetap akan mempertahankan suku bunga JHT di atas 10 % atau lebih tinggi dari suku bunga tabungan dan deposito.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pekerja yang memiliki dana JHT di Jamsostek tak perlu buru-buru mencairkan klaim mengingat tingginya suku bunga JHT saat ini.

Direktur Investasi PT. Jamsostek Jefri Haryadi pada malam perayaan HUT ke-35 PT. Jamsostek Wilayah V Jawa Tengah-DIY mengumumkan, lembaganya tetap berkomitmen mempertahankan suku bunga JHT di posisi double digit atau 10%. Bunga JHT yang diklaim melebihi besarnya bunga deposito dan tabungan itu tak akan diturunkan. Bahkan sejak 2011 kata dia, suku bunga JHT dipertahankan di posisi 10,10%.

“Kami tetap pertahankan bunga double digit di atas bunga deposito, sehingga Jamsostek harus berkelas dan unik dari sisi layanan dan manfaat,” ungkap Jefri dalam jumpa pers jelang Malam Anugerah Jamsostek 2012, Jumat (7/12/2012) malam.

Janji tersebut disampaikan Jefri terkait persiapan transformasi Jamsostek menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 2014 mendatang sesuai amanah UU.

Dengan perubahan tersebut, PT. Jamsostek hanya akan menangani JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) serta program baru Jaminan Pensiun. Sementara Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) pengelolaanya diserahkan ke PT. Askes.

Jefri menambahkan, kendati bunga JHT di atas 10%, perusahaan ini masih mampu mencatatkan laba dari hasil investasi senilai Rp11 triliun sepanjang tahun ini dan ditarget mencapai Rp13 tirliun hingga akhir 2012. Adapun premi asuransi yang dikumpulkan atau dana yang dikelola Jamsostek secara nasional mencapai Rp130 triliun.

Kabid Pemasaran Jamsostek DIY Hasan Fahmi menyatakan, tingginya bunga JHT menyebabkan banyak pekerja yang tak buru-buru mencairkan haknya kendati telah jatuh tempo.

“Karena bunganya tinggi, pernah turun tapi sedikit. Posisinya tetap 10 persen,” terangnya. Di DIY sendiri, saat ini dana JHT senilai Rp7 miliar masih tersimpan di Jamsostek kendati telah jatuh tempo. Sebanyak 7.000 pekerja yang memiliki hak atas dana tersebut memilih menunda pencairan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya