SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Kejaksaan Agung menilai rekomendasi yang tengah disusun Tim 8 kepada Presiden terkait kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto tidak akan mengikat proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

“Kalau TPF (Tim 8), dia kan ke Presiden. Nanti dari Presiden apakah akan diserahkan kepada Jaksa Agung atau Kapolri terserah. Tapi hasil dari TPF itu tidak mengikat,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu sampaikan dia usai salat jumlat di Masjid Baitul Adli, Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (13/11).

Ekspedisi Mudik 2024

“Sekali lagi saya katakan, tidak mengikat proses hukum ini,” tandas mantan Kajati Jawa Timur tersebut.

Marwan mengatakan, bukan persoalan jaksa yakin atau tidak yakin perkara Chandra dan Bibit layak dipersidangkan. Namun, jaksa melihat kasus tersebut dari aspek pidana dengan berpegang kepada KUHP dan UU No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Jadi kita tidak tergantung kepada TPF,” lanjut Marwan.

Marwan menambahkan, berkas Chandra telah dikembalikan lagi untuk ketiga kalinya oleh polisi, sedangkan berkas Bibit masih diteliti. Kejagung akan menentukan nasib kedua berkas itu secara berbarengan pada Senin (16/11) pekan depan.

“Dalam 2-3 hari ini lah kita putuskan,” ujar Marwan.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya