SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Meskipun permohonan kasasi Romli Atmasasmita dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Romli dibebaskan, namun proses hukum perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra tetap dilanjutkan.

Perkara Sisminbakum dengan tersangka Yusril dengan tersangka Romli memiliki ciri khas masing-masing dan tidak sama persis. “Saya belum bisa katakan seperti itu (putusan kasasi Romli berpengaruh pada perkara Yusril). Perkara itu unik. Nggak ada perkara yang sama persis,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Amari kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Amari, perkara Yusril dengan perkara Romli memiliki perbedaan. Apa yang disangkakan ke Yusril pun berbeda dengan yang disangkakan ke Romli. “Ya masing-masing kan punya posisinya sendiri-sendiri,” tuturnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Kalau demikian apakah perkara Yusril jalan terus? “Oh jalan terus,” tegas Amari.

Amari yakin Kejaksaan mampu melanjutkan proses hukum terhadap kasus Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo.

Terhadap pendapat Yusril yang mengatakan bahwa dirinya seharusnya dibebaskan dari jerat hukum begitu Romli dibebaskan, Amari memiliki pendapat lain. Tersangka lainnya seperti mantan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU, Zulkarnaen Yunus juga tetap menjalani proses hukum yang sudah dijatuhkan pengadilan. “Lho tapi kan si Yohanes Waworuntu kena. Si Zulkarnain (Yunus-red) juga,” tandasnya.

Dalam kasus Sisminbakum ini Kejagung yakin negara dirugikan Rp 420 miliar. Kejagung beralasan sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sisminbakum melanggar UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya